Jumat, 12 Maret 2021 11:49

Soal Suap Bantuan Pesantren, Kejari akan Periksa Kakan Kemenag Wajo

Tim Kejari Sengkang saat menggeledah Kantor Kemenag Wajo.
Tim Kejari Sengkang saat menggeledah Kantor Kemenag Wajo.

Kejari akan memeriksa lagi beberapa pihak. Termasuk pihak Satker dalam hal ini Kakan Kemenag Wajo, Haji Anwar Amin.

SENGKANG, PEDOMANMEDIA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sengkang menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Agama Wajo. Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional pesantren dan madrasah.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dermawan Wicaksono. Penggeledahan berlangsung hampir satu jam.

"Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di Kejari Sengkang. Ini untuk mencari petunjuk atau bukti bukti lainnya," ujar Dermawan, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga

Dalam kasus dugaan korupsi bantuan operasional madrasah, Kejaksaan Negeri Sengkang telah menetapkan satu tersangka sejak Rabu lalu. Tersangka adalah staf Kemenag berinisial MY. Sementara satu lainnya seorang honorer berinisial AW masih dalam pemeriksaan.

MY usai diperiksa kemarin langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas ll B Sengkang. Ia akan ditahanselama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Maret.

Disinggung soal langkah atau proses selanjutnya terkait hal perkembangan penyelidikan, Kejari Sengkang tak menampik kemungkinan akan adanya tersangka baru.

"Tidak menutup kemungkinan ke depan dalam pengembangan kasus ini bisa saja ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan," terang Dermawan.

Ia mengaku akan memeriksa lagi beberapa pihak. Termasuk pihak Satker dalam hal ini Kakan Kemenag Wajo, Haji Anwar Amin. Kakan Kemenag akan dimintai keterangan nantinya oleh penyidik Kejaksaan.

Diketahui dalam kasus ini berkaitan dengan adanya sejumlah potongan bagi beberapa penerima bantuan yang nilainya bervariasi. Mulai Rp 1 juta hingga 3,5 juta/tiap penerima. Masing masing penerima bantuan mendapatkan Rp10 juta. Bantuan ini adalah operasional pesantren, TPQ, MDT/MDT pada tahun 2020 lalu. Dianggarkan melalui Kementerian Agama RI lingkup Kemenag Wajo.

Dermawan menjelaskan, Kejari Sengkang dalam penggeledahan di Kemenag menyita sekitar 30-an lebih item. Di antaranya sejumlah uang dan kuitansi juga sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#Kakan Kemenag Wajo #Kejari Sengkang #Suap
Berikan Komentar Anda