Rabu, 28 Oktober 2026 16:45

KPK Geledah PT Djarum, Diduga Terkait Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Geledah PT Djarum, Diduga Terkait Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

Selain itu, penggeledahan dilakukan KPK di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK melakukan penggeledahan di PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Rabu siang. Penggeledahan

ini setelah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.

Selain itu, penggeledahan dilakukan KPK di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi mengatakan penggeledahan di kedua lokasi sampai saat ini masih berlangsung.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tutur Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah dengan penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.

Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, total ada delapan tersangka dan terdakwa yang diproses hukum. Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim.

 

Editor : Muh. Syakir
#KPK #Kasus korupsi bea cukai
Berikan Komentar Anda