Usut Penyelewengan BBM Subsidi, Polda Sulteng Awasi 10 SPBU di Palu
Polda Sulteng mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi serta berperan aktif mengawasi distribusi di lingkungan masing-masing.
PALU, PEDOMANMEDIA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di 10 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Palu. Selain itu ada enam lokasi penampungan yang menjadi target operasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Achmad Muhaimin mengatakan pengawasan diperketat agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
“Produk bersubsidi sudah jelas diperuntukkan bagi konsumen yang berhak berdasarkan syarat dan ketentuan Subsidi Tepat MyPertamina serta diatur negara,” ujarnya.
Ia mengatakan penyalahgunaan distribusi atau niaga BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Sulteng mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi serta berperan aktif mengawasi distribusi di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Muhaimin.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng AKBP Putu Hendra Binangkari mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan penyalahgunaan BBM jenis biosolar di Kabupaten Sigi dan Kota Palu. Penegakan hukum tersebut dilakukan untuk menghentikan praktik penyalahgunaan biosolar bersubsidi yang merugikan masyarakat.
“Subdit Tipidter Polda Sulteng terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat ini polisi terus mendalami kasus migas tersebut,” kata Putu Hendra.
Penulis : Faizal
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
