MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC) Sulawesi mendesak Kajati Sulsel Raden Febritryanto untuk mengevaluasi atau mencopot Kajari Makassar Andi Sundari. Alasannya sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani diduga mandek, salah satunya dugaan Pungli Kanre Rong.
"Ada beberapa memang kasus korupsi yang menyita perhatian publik yang ditangani Kejari Makassar. Namun sampai sekarang kasus tersebut tidak lagi terdengar," kata Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi Kadir Wakonubun.
Adapun kasus Tipikor yang ditangani Kejari Makassar yang tidak lagi diketahui perkembangannya, diantaranya dugaan Pungli terhadap pedagang kaki lima (PK-5) di kawasan kuliner Kanrerong Karebosi. Dimana dalam kasus tersebut diduga menyeret Kepala Dinas Koperasi dan UKM Makassar Evi Aprialti dan Kepala UPTD Kanre Rong Muhammad Said.
Lalu penanganan kasus dugaan korupsi makan minum di Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Barombong, Makassar. Dimana kasus tersebut telah bergulir di Kejari Makassar sejak tahun 2016, namun sampai sekarang belum ada kejelasan.
Dengan adanya penanganan kasus dugaan korupsi di Kejari Makassar yang diduga mandek, Kadir meminta Raden Febritryanto untuk segera melakukan evaluasi.
"Ini ada apa kasusnya masih menggantung? Kan menjadi tanda tanya. Kasus ini kan sudah lama diselidiki oleh Pidsus Kejari Makassar dan seharusnya sudah ada perkembangannya minimal naik ke tahap penyidikan," kata Kadir.
"Maka kami berharap Kajati Sulsel Pak Raden Febritryanto segera melakukan evaluasi di Kejari Makassar. Karena dengan penanganan kasus seperti ini yang tak ada titik terang, membuat publik meragukan penegak hukum kita," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, khusus kasus dugaan Pungli terhadap PK-5 di Kanre Rong awalnya ditangani Bidang Intelijen Kejari Makassar, kemudian penyelidikannya dilimpah ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar pada Oktober 2020.
Sebelumnya Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Makassar, Ardiansyah Akbar membenarkan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait seperti kepala dinas (Kadis) koperasi, Evi Aprialty dan kepala UPTD kawasan kuliner Kanre Rong, Muhammad Said, ada temuan dalam melanggar aturan.
Di mana, kata Ardiansyah, hasil pengusutan yang dilakukan pihaknya, kuat dugaan telah terjadi pungutan liar yang bertentangan dengan peraturan daerah (Perda).
“Kalau unsur pidana pastilah ada, tidak mungkin kita mau memanggil orang kalau tidak ada unsur pidana yang dilakukan oleh oknum (pengelola Kanre Rong) dan saya sendiri sangat prihatin,” ungkap Ardiansyah beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT
-
Aktivis Sentil Penghargaan Ditreskrimsus Polda Sulsel: Banyak Kasus Mandek
-
Diduga ada Penyimpangan Setoran Deviden 2020 Perumda Parkir, Polda Segera Selidiki
-
Putusan Agung Sucipto Dibacakan Hari Ini, Hakim Diminta Terapkan Ultra Petita
-
Kepala UPTD Kanre Rong Didakwa 5 Tahun
-
Aktivis Cium Aroma Gratifikasi Penjual Minol di Batu Putih Makassar