Dikabarkan akan ke Jepang Lagi, KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif
Dalam pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ihwal Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang dikabarkan akan melakukan lawatan ke Jepang. Terkait hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo meminta agar Nusron untuk memprioritaskan proses hukum yang sedang ditangani pihaknya.
Seperti diketahui, Nusron Wahid rencananya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait informasi yang menyatakan bahwa saudara NW (Nusron Wahid) akan berpikiran kembali ke luar negeri, tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar NW bisa memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan di KPK," tegas Budi dalam keterangannya, Senin (2/11/2025).
Menurut Budi, keterangan Nusron dalam proses penyidikan dibutuhkan penyidik untuk membantu dalam pengungkapan perkara.
"Pada prinsipnya keterangan tersangka saksi ataupun pihak terkait untuk saling mengonfirmasi saling melengkapi agar komprehensif," tegasnya, dalam laporan jurnalis KompasTV.
Kabar lawatan Nusron ke luar negeri ini, sebelumnya disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesi (MAKI) Boyamin Saiman.
Menurut penuturan Boyamin, Nusron berencana bepergian ke Jepang. Dia pun menduga rencana kepergian tersebut sengaja dipersiapkan sebagai cadangan atau modus untuk mangkir jika sewaktu-waktu dipanggil KPK.
"Perkenankan saya mengabarkan bahwa Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang," kata Boyamin, Senin.
"Saya menduga bepergian ke luar negeri ini dipakai sebagai cadangan kalau nanti sewaktu-waktu dipanggil KPK, maka potensi beliau akan mangkir lagi dengan alasan sedang dinas ke luar negeri."
Hal itu, kata dia berkaca pada pengalaman sebelumnya, di mana Nusron dinilai menggunakan alasan serupa saat tidak memenuhi panggilan penyidik pada beberapa waktu lalu.
Menurut MAKI, pola ini sengaja disiapkan untuk mencocokkan waktu dengan jadwal pemeriksaan KPK. Mengingat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat panggilan pemeriksaan biasanya dilayangkan beberapa hari sebelum pemanggilan.
"Jadi, selalu mempersiapkan diri untuk ke luar negeri yang belum ditentukan waktunya, nanti kemudian akan dipaskan kalau ada panggilan karena panggilan sekarang berdasarkan KUHAP itu kan bahkan jauh hari, lima hari kerja gitu," jelasnya.
"Jadi, ini yang diantisipasi sebagai modus dari Pak Nusron Wahid untuk menghindar dari panggilan."
Nusron 2 kali absen panggilan KPK
Diberitakan sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah dua kali absen dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai saksi kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam pemanggilan pertama pada 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian.
Sementara pada penggilan kedua, yakni pada 14 Oktober 2026, Nusron kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke Malaysia.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
