Rabu, 04 November 2026 13:31

Konflik Lahan Morut: Langkah Strategis Syarifuddin Hafid Minta Alas Hak dan RDP Khusus PT CAS

Konflik Lahan Morut: Langkah Strategis Syarifuddin Hafid Minta Alas Hak dan RDP Khusus PT CAS

Ini adalah contoh praktik (Good Parliamentary Practice): DPRD tidak menghakimi, tetapi memfasilitasi pembuktian hukum yang adil.

Kajian Analisis ini bukan sekadar laporan hasil RDP biasa. Ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma penyelesaian konflik agraria di Sulteng: dari pendekatan kekuasaan menjadi pendekatan pembuktian dokumen. Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifudin Hafid, SH., MM, mengambil posisi sebagai negara yang hadir dengan 2 instrumen utama: Meminta Alas Hak dan Menjadwalkan RDP Khusus bersama APH. Ini adalah langkah yang sangat tepat secara hukum dan politik.

II. ANALISIS 4 POKOK PERSOALAN

1. Pokok Masalah: Krisis Legalitas di Tingkat Tapak

Inti konflik bukan sekadar sengketa batas, tetapi krisis alas hak.

- Masyarakat adat Tau Ta'a mengklaim tanah ulayat berdasarkan penguasaan turun-temurun.

- PT. Cipta Agro Sakti (CAS) mengklaim berdasarkan izin korporasi (diduga HGU/Hak Guna Usaha).

- Fakta Kritis: Para Kepala Desa (Opo, Boba, Ueruru, Sea, Parangisi) membantah pernah menyerahkan tanah. Ini mengindikasikan adanya cacat prosedural dalam penerbitan izin lokasi. Sesuai Permen ATR/BPN No. 18/2021, penerbitan HGU wajib didahului dengan sosialisasi dan pelepasan hak yang dibuktikan dengan Berita Acara dan ganti rugi. Jika Kades tidak pernah merasa menyerahkan, maka Berita Acara pelepasan hak patut diduga fiktif atau direkayasa.

2. Analisis Yuridis: Mengapa Pernyataan Tertulis Kades Itu Kunci?

Langkah Syarifudin Hafid meminta pernyataan tertulis Kades adalah langkah cerdas secara hukum administrasi:

- Menjadi Alat Bukti Surat: Dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pernyataan tertulis pejabat desa adalah dokumen resmi pemerintahan (beschikking). Jika nanti terbukti ada dokumen pelepasan tanah yang mengatasnamakan desa, maka pernyataan tertulis ini bisa menjadi dasar pembatalan hukum (onrechtmatige overheidsdaad).

- Melindungi Kades: Selama ini banyak Kades terjebak dan dikriminalisasi karena tanda tangannya dipalsukan perusahaan. Dengan membuat pernyataan tertulis sekarang, Kades mengamankan diri.

- Menjadi Dasar DPRD Gunakan Hak Angket / Pengawasan: Tanpa dokumen tertulis, DPRD tidak bisa bertindak. Dengan dokumen tertulis, Komisi I bisa memanggil Inspektorat dan ATR/BPN untuk audit.

3. Analisis Kelembagaan: Mengapa Harus RDP Gabungan Komisi I & II dan RDP Khusus dengan APH?

Ini menunjukkan Syarifudin Hafid memahami tupoksi DPRD:

- Komisi I (Hukum & Pemerintahan): Membidangi pertanahan, perizinan, dan pemerintahan desa. Tugasnya menguji keabsahan alas hak dan Perda Masyarakat Adat.

- Komisi II (Perekonomian): Membidangi perkebunan. Tugasnya mengaudit kewajiban perusahaan: Apakah PT CAS sudah punya Izin Usaha Perkebunan? Apakah sudah menjalankan kewajiban Plasma 20% untuk masyarakat? (UU No. 39/2014 jo UU Cipta Kerja).

- Mengapa RDP Khusus dengan APH? Ini sinyal kuat. Konflik agraria seringkali sudah masuk ranah pidana: penyerobotan lahan (Pasal 385 KUHP), pemalsuan dokumen, atau penggunaan surat palsu. Dengan menghadirkan APH (Polda, Kejati), DPRD memberikan pressure agar perusahaan tidak main-main dan tidak mengulur waktu.

4. Analisis Politik: Menjaga Keseimbangan Kepentingan

Syarifudin Hafid dalam hal ini mengambil posisi politik yang seimbang:

- Di mata rakyat Morut: Ia tampil sebagai pembela masyarakat adat Tau Ta'a, yang merupakan basis konstituen terbesarnya (Dapil Morowali-Morut). Ia menjaga mandat rakyat.

- Di mata investor: Ia tidak langsung menghakimi PT CAS bersalah, tetapi meminta keterbukaan dokumen. Prinsipnya: "Tunjukkan alas hakmu". Ini menjaga iklim investasi tetap kondusif dan tidak anti-investor, tetapi investasi yang taat hukum.

- Di mata internal DPRD: Dengan memimpin isu ini, ia menunjukkan kepemimpinan Wakil Ketua DPRD yang fungsional, bukan sekadar jabatan seremonial.

III. POTENSI CELAH HUKUM YANG HARUS DIUJI DALAM RDP

Berdasarkan kajian ini, ada 5 dokumen yang WAJIB diminta dalam RDP Khusus nanti:

1. Dari PT CAS: Tunjukkan HGU Asli, Peta HGU skala 1:10.000, Izin Lokasi awal dari Bupati Morut, dan Bukti Ganti Rugi (kwitansi, daftar penerima) kepada warga 5 desa.

2. Dari ATR/BPN: Tunjukkan Peta Overlay: Apakah HGU PT CAS tumpang tindih dengan peta bidang tanah terdaftar milik warga? Dan bagaimana proses penerbitan HGU tersebut, apakah sudah ada Surat Keterangan Bebas Sengketa dari Kades?

3. Dari Pemdes: Serahkan SKT, Letter C / Girik, atau dokumen adat yang membuktikan penguasaan warga sebelum perusahaan masuk.

4. Dari Dinas Perkebunan: Apakah PT CAS sudah memiliki AMDAL dan kewajiban plasma 20%?

5. Dari Satgas Konflik Agraria Sulteng: Sudah berapa kali mediasi dilakukan dan apa hasilnya?

IV. REKOMENDASI STRATEGIS UNTUK DPRD SULTENG

Kajian ini merekomendasikan 4 langkah lanjutan setelah RDP 2 November 2026:

1. Jangka Pendek (1 Minggu): Terbitkan Rekomendasi Moratorium. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Morut untuk menghentikan sementara aktivitas operasional PT CAS di 5 desa sampai verifikasi dokumen selesai.

2. Jangka Menengah (14 Hari): Bentuk Tim Verifikasi Independen. Tim gabungan ATR/BPN, Dinas Perkebunan, Satgas Agraria, Pemdes, dan perwakilan masyarakat adat untuk ground check dan inventarisir lahan.

3. Jangka Panjang (1-3 Bulan): Dorong Percepatan Perda Pengakuan Masyarakat Adat Tau Ta'a. Tanpa Perda ini, posisi masyarakat adat akan selalu lemah di mata hukum. Komisi I harus mengawal Ranperda ini di Kabupaten Morowali Utara.

4. Langkah Hukum: Jika terbukti ada pemalsuan dokumen pelepasan hak, DPRD harus merekomendasikan APH untuk melakukan penyelidikan pidana, dan merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi dan pembekuan HGU PT CAS.

V. KESIMPULAN

Langkah Syarifudin Hafid meminta Alas Hak dan menjadwalkan RDP Khusus bersama APH adalah langkah yang paling rasional, legal, dan berkeadilan. Ia mengubah konflik yang awalnya bersifat emosional dan horizontal (masyarakat vs perusahaan) menjadi konflik yang bersifat verifikatif dan legal-formal (dokumen vs dokumen).

Ini adalah contoh praktik (Good Parliamentary Practice): DPRD tidak menghakimi, tetapi memfasilitasi pembuktian hukum yang adil.

Jika 5 Kades terbukti tidak pernah menyerahkan tanah dan PT CAS tidak bisa menunjukkan bukti ganti rugi yang sah, maka secara hukum PT CAS dapat dikategorikan melakukan penyerobotan lahan dan HGU-nya cacat hukum.

Talitti Paluge

- Tenaga Ahli Wakil Ketua II DPRD Sulteng

Editor : Muh. Syakir
Berikan Komentar Anda