Rabu, 04 November 2026 08:33

KPK Ungkap Ada Potensi Ketimpangan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Makassar

KPK Ungkap Ada Potensi Ketimpangan Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Makassar

Dia juga menilai pengawasan internal melalui Inspektorat sangat penting. Langkah ini diperlukan agar seluruh catatan tersebut mendapat kejelasan berdasarkan hasil audit.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian pada beberapa aspek penganggaran di Pemkot Makassar. Salah satu yang dianggap paling menonjol adalah proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPK juga menyoroti hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran di Sekretariat Dewan (Setwan). Pada aspek-aspek ini, KPK menyebut ada potensi ketimpangan,

Catatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi peningkatan integrasi dimensi internal dan eksternal Pemerintah Kota Makassar yang berlangsung di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).

Baca Juga

Kegiatan ini dihadiri Kasatgas Koordinasi dan Pencegahan Korupsi KPK RI Tri Budi Rochmanto serta Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Boyke Martz Siagian.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan pihaknya mendalami tiga aspek utama, yakni perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

KPK mendalami persoalan tersebut melalui uji petik dengan mengklarifikasi dokumen administrasi dan mencocokkannya dengan fakta di lapangan. KPK juga menghadirkan Wali Kota Makassar beserta jajaran, Ketua DPRD dan anggota, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami hadirkan supaya bisa melihat ini loh yang catatan-catatan kami atau permasalahan-permasalahan yang kami lihat di dalam pengelolaan pemerintah Kota Makassar," kata Edi.

Edi mengatakan masing-masing aspek memiliki catatan tersendiri yang masih membutuhkan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut. KPK belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam persoalan tersebut.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan barang dan jasa. Apalagi, tahun anggaran 2026 hanya menyisakan sekitar dua bulan. KPK lantas mengingatkan Pemkot Makassar agar tidak memaksakan penyelesaian paket pekerjaan menjelang akhir tahun jika berisiko mengorbankan kualitas.

"Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau mungkin selesai tapi tidak benar karena buru-buru, nah itu menjadi perhatian kami. Yang ujung-ujungnya adalah terjadi tindak pidana korupsi pastinya ya," katanya.

Untuk memastikan kebenaran catatan tersebut, KPK meminta Inspektorat Kota Makassar mendalami persoalan itu melalui audit. Edi menjelaskan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) menjadi instrumen pertama yang digunakan untuk mengklarifikasi persoalan dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Jika Inspektorat Kota Makassar mengalami kendala, maka pemeriksaan dapat ditingkatkan ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan. Tahapan berikutnya melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebelum KPK mengambil alih proses pemeriksaan.

"Apa yang sudah kami berikan catatan itu adalah sesuatu yang harus dipastikan kebenarannya. Kan belum tentu itu benar, kan? Belum tentu itu menjadi masalah beneran, harus diklarifikasi dulu," kata Edi.

KPK akan mengoordinasikan dan memantau hasil audit tersebut. Proses klarifikasi ditargetkan selesai dalam dua bulan tersisa pada 2026.

Sementara itu, audit masih dapat berlanjut hingga Januari atau Februari 2027. Menurut Edi, pemeriksaan terhadap pekerjaan yang sudah selesai tidak harus terburu-buru karena objeknya tidak lagi dapat berubah.

"Nah, itu yang harus diaudit dan itu enggak ada masalah. Tapi yang klarifikasi yang tadi 2 bulan ini insyaallah masih cukup," katanya.

Menanggapi catatan KPK, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pihaknya akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan lebih mendalam. Munafri berharap sejumlah catatan yang menjadi perhatian KPK dapat diklarifikasi.

"Kita mempersiapkan sehingga memang anomali-anomali ini. Insyaallah bukan sesuatu yang menjadi hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Dia juga menilai pengawasan internal melalui Inspektorat sangat penting. Langkah ini diperlukan agar seluruh catatan tersebut mendapat kejelasan berdasarkan hasil audit.

"Makanya penting sekali buat kita untuk memastikan dari pengawasan internal, dalam hal ini Inspektorat, untuk memastikan semuanya. Klarifikasi audit untuk memastikan bahwa anomali-anomali ini tidak, insyaallah tidak terjadi apa-apa," kata Munafri.

 

Editor : Muh. Syakir
#KPK
Berikan Komentar Anda