JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, penyidik menggeledah enam lokasi pada Kamis (5/11) terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2015. Penyidik menyita uang Rp11,8 miliar dalam rangkaian penggeledahan itu.
Enam lokasi tersebut terdiri dari lima kantor dan satu rumah. Namun, lokasi kantor yang digeledah tersebar di sejumlah kawasan di Jakarta.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan menyita barang bukti elektronik.
"Tim penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
"Penyitaan juga dilakukan terhadap barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV," lanjutnya.
Penyidik juga menemukan uang tunai yang disimpan dalam koper dan tas di salah satu kantor.
"Uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi itu sebesar Rp 11,2 miliar dan Rp 595 juta. Uang tersebut disimpan dalam beberapa koper dan tas di salah satu ruangan kantor," ujar Saiful.
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut para saksi berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Yang jelas, saksi-saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan perkara ini, baik dari pihak penyelenggara negara maupun swasta," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (6/11).
Saiful juga menyebut Arif Kurniawan sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017-2025.
“Sdr. AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara,” kata Saiful.
Perusahaan-perusahaan yang disebut berada di bawah kendali Arif Kurniawan adalah:
PT BSJ dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) 1.030 hektare.
PT KAA dengan luas IUP 1.036 hektare.
PT ANI dengan luas IUP 106 hektare.
PT AMI dengan luas IUP 1.000 hektare.
PT AMID dengan luas IUP 1.026 hektare.
PT HJ, yang dikendalikan melalui perusahaan induk (holding) PT DAA bersama LEI.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IUP eksplorasi PT BSJ dan PT KAA sebenarnya telah berakhir pada 2015. Namun, izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang sebanyak tiga kali melalui skema suspend.
Padahal, pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara menolak hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut karena wilayah izinnya semestinya dikembalikan kepada negara. Penolakan itu kemudian dicabut akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
Selain itu, pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Dugaan tersebut berkaitan dengan kegiatan operasi tambang nikel yang dinilai melawan hukum dan menguntungkan korporasi, sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.
Besaran kerugian negara dalam perkara ini masih dihitung auditor.
Terkait status Arif Kurniawan, Anang menyatakan yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum, sampai saat ini. Yang jelas, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata Anang.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG: Rugikan Negara Rp863 M
-
Febrie Bantah 74 Kg Emas yang Disita Miliknya: Sudah Saya Jelaskan ke Penyidik
-
Hari ini Kejagung Periksa Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka TPPU
-
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Sebagai Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie
-
Kejagung Mutasi Besar-besaran, 90 Kajari Digeser