Sabtu, 13 Maret 2021 15:15

Curi Perkakas, Polisi Tangkap Pemulung di Makassar

Pelaku pencuri perkakas saat diamankan polisi.
Pelaku pencuri perkakas saat diamankan polisi.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap pelaku pencurian di salah satu rumah di Jalan Sungai Pareman, Makassar. Pelaku merupakan seorang pemulung, Basri (31) warga Kerung-kerung Makassar.

Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, awalnya pelaku masuk kepekarangan rumah korban, lalu merusak pintu gudang dan mengambil 1 buah gurinda dan 2 buah kompor gas.

"Pelaku mengambil 1 buah gurinda dan 2 buah kompor yang berada di dalam gudang," ujar Bripka Iskandar.

Baca Juga

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku pun diketahui dan dilanjutkan dengan penyergapan di rumahnya di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya. Pelaku dan barang bukti 1 buah gurinda dan 2 buah kompor diamankan ke Polsek Makassar.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Makassar #Pencuri Perkakas
Berikan Komentar Anda