Curi Perkakas, Polisi Tangkap Pemulung di Makassar
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi menangkap pelaku pencurian di salah satu rumah di Jalan Sungai Pareman, Makassar. Pelaku merupakan seorang pemulung, Basri (31) warga Kerung-kerung Makassar.
Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, awalnya pelaku masuk kepekarangan rumah korban, lalu merusak pintu gudang dan mengambil 1 buah gurinda dan 2 buah kompor gas.
"Pelaku mengambil 1 buah gurinda dan 2 buah kompor yang berada di dalam gudang," ujar Bripka Iskandar.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku pun diketahui dan dilanjutkan dengan penyergapan di rumahnya di Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannya. Pelaku dan barang bukti 1 buah gurinda dan 2 buah kompor diamankan ke Polsek Makassar.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.