Minggu, 14 Maret 2021 08:19

Tilang Elektronik Mulai 17 Maret di Makassar, Nelpon Sambil Berkendara Masih Dominan

Polisi menyosialisasikan tilang elektronik dengan membagi brosur.
Polisi menyosialisasikan tilang elektronik dengan membagi brosur.

Dengan sistem ini, tak ada lagi tilang manual. Menggunakan handphone saat berkendara akan terekam otomatis oleh sistem.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Tilang elektronik atau sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan diuji coba di Makassar pada 17 Maret mendatang. Proses sosialisasi belum menyentuh semua lapisan. Potensi pelanggaran bakal tinggi.

Sosialisasi E-TLE dilakukan hingga ke semua daerah di Sulsel. Polres jajaran Polda Sulsel diinstruksikan agar turut memperkenalkan uji coba E-TLE di Makassar.

Satlantas Polres Wajo dalam sepekan melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur kepada pengguna jalan di Kota Sengkang. Tujuannya memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem tilang elektronik yang akan berlaku di Makassar.

Baca Juga

"Kita sampaikan kepada masyarakat bahwa sistem tilang elektronik ini akan berlaku. Sehingga pengendara bisa lebih disiplin saat datang ke Makassar. Agar warga tahu bahwa tilang elektronik itu berbeda dengan tilang manual," ujar Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muh Yusuf, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Yusuf, pihaknya memperkenalkan kepada pengguna jalan bagaimana cara kerja E-TLE. E-TLE bekerja dengan sistem digital. Setiap pelanggaran di jalan raya terdeteksi otomatis oleh sistem.

Dengan sistem ini, tak ada lagi tilang manual pada beberapa item pelanggaran. Termasuk menggunakan handphone saat berkendara akan terekam otomatis oleh sistem.

"Ada beberapa item yang perlu dipahami mengenai jenis pelanggaran E-TLE. Di antaranya pelanggaran menerobos lampu merah atau traffic light dan pelanggaran marka jalan/melawan arus. Ini terdeteksi langsung. Jadi nanti yang melanggar tidak ditindak langsung di tempat. Tapi data pelanggar sudah terekam oleh sistem dan nantik akan menerima tagihan tilang," paparnya.

Selain item di atas. Juga terdapat beberapa pelanggaran yang mudah terdeteksi E-TLE. Di antaranya pelanggaran karena tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel/HP pada saat mengemudi.

"Menggunakan handphone saat mengemudi juga termasuk pelanggaran. Karena ini menyangkut keselamatan pengguna jalan. Menjadi atensi itu. Sekarang kan sudah manjadi kebiasaan orang menelpon sambil membawa kendaraan," jelas Yusuf.

Padahal kebiasaan itu sebenarnya punya risiko tinggi.

"Coba kita lihat berapa banyak kecelakaan lalu lintas terjadi akibat menggunakan handphone saat berkendara. Jadi aturan ini untuk melindungi masyarakat," imbuh Yusuf.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Muh. Syakir
#E-TLE #Tilang Elektronik #Polda Sulsel #Kapolres Wajo
Berikan Komentar Anda