TATOR, PEDOMANMEDIA - Pegiat perempuan menaruh perhatian terhadap kasus perdagangan manusia yang baru saja dibongkar di Tana Toraja. Diduga kejahatan ini terorganisir dalam kendali sindikat.
"Perdagangan manusia bukan kejahatan personal seperti kejahatan konvensional lain. Ini kejahatan terorganisir dan dikendalikan sebuah sindikat. Tidak boleh berhenti hanya sampai disitu. Harus diusut pengendalinya," jelas pegiat perempuan Tenri Farida, Ahad (14/3/2021).
Tenri menjelaskan, perdagangan manusia dikendalikan berkelompok. Cara kerja sindikat ini sangat terstruktur. Mereka memiliki jaringan di semua daerah.
Sasaran mereka kata Tenri, dominan anak-anak perempuan di bawah umur. Yang diperdagangkan untuk dipekerjakan di sektor hiburan malam.
"Mereka kebanyakan jadi pekerja malam. Ada yang dipekerjakan sebagai pramuria. Dominan di bisnis-bisnis malam," katanya.
Sebagian lagi dijadikan asisten rumah tangga. Namun persoalan mendasar yang ada dalam kejahatan ini adalah para korban tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.
Menurutnya, ada yang jadi asisten rumah tangga tetapi tidak dibayar dengan tarif standar. Mereka diporsir bekerja melebihi waktu yang ditentukan. Rata-rata juga banyak yang menjadi korban kekerasan.
"Banyak yang menjadi korban intimidasi fisik dan psikis. Terutama yang jadi asisten rumah tangga," jelasnya.
Dikatakan Tenri, sasaran mereka adalah anak-anak gadis di bawah umur yang hidup di bawah tarap ekonomi rendah. Sindikat ini sebenarnya sangat mudah teridentifikasi.
Mereka menyasar gadis gadis desa. Lalu diiming imingi pekerjaan dengan gaji besar.
"Sehingga banyak yang tergiur. Banyak pekerja malam yang kami temukan di berbagai daerah di Sulsel itu korban sindikat perdagangan manusia. Tapi mereka sulit lepas karena telanjur terjatuh. Akhirnya banyak yang tetap bekerja jadi penjaja seks," paparnya.
Kata Tenri, kasus di Tator bukanlah kejahatan personal. Tetapi sindikat perdagangan manusia yang terpola. Karena itu polisi tidak boleh berhenti mengusutnya sampai ke akarnya.
Pekan lalu, Polres Tator meringkus 2 pelaku tindak pidana perdagangan manusia. Kedua pelaku adalah Vn (26) warga Tator dan SS (31) warga Luwu Banggai.
Ada 3 orang korban. Semuanya di bawah umur. Satu orang berusia 16 tahun dan dua orang 17 tahun. Ketiganya warga Tator.
Wakapolres Tator Kompol Jacob Lobo mengungkap bahwa awalnya ketiga korban dijanjikan akan bekerja sebagai SPG di Manado dengan fasilitas lengkap dengan gaji yang tinggi. Tapi, korban malah di bawah ke Luwu Banggai, Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jhon mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari perkelahian antara dua kelompok anak di Jalan Starda bulan lalu.
"Ternyata setelah dilakukan mediasi, kemudian kami menemukan bahwa ada peristiwa lain. Sehingga dibuatkan laporan," katanya.
AKP Jhon menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan di Luwu Banggai.
"Setelah saksi diperiksa di Banggai, ditemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan pelaku dan dibawa kembali ke Toraja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 baju dress mini yang disiapkan pelaku untuk korban, 4 buku rekening dan 2 android.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Udang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
BERITA TERKAIT
-
PMKRI- GMKI Soroti Pembangunan Musala di Buntu Burake: Kapolres Tator Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
-
Enam Pelaku Pengeroyokan di Makale Serahkan Diri ke Polisi
-
Polres Tator Bersama Tim Jibom Polda Sulsel Musnahkan Granat Temuan Warga
-
Kapolres Tator Cek Kesiapan Pos di Perbatasan Jelang Tahun Baru
-
Kebakaran Horor di Tator, Pria Uzur Tewas Terpanggang dan Tinggal Tengkorak