Selasa, 16 Maret 2021 12:04

Soal Sengketa Informasi Publik, Pemkab Enrekang vs PPKN Lanjut Tarung ke MA

Surat registasi sengketa PPKN versus Pemkab Enrekang.
Surat registasi sengketa PPKN versus Pemkab Enrekang.

Sengketa panjang ini adalah buntut dari kisruh informasi publik 2020 lalu. PPKN keberatan dengan Pemkab Enrekang yang tertutup soal pengelolaan keuangan.

ENREKANG PEDOMANMEDIA - Sengketa informasi publik antara Pemkab Enrekang versus Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) memasuki babak baru. Sengketa kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan ini resmi mendapat registrasi dari MA bernomor 136/PR/III/136 K/TUN/KI/2021 tertanggal 9 Maret 2021.

Sengketa panjang ini adalah buntut dari kisruh informasi publik 2020 lalu. Di mana PPKN merasa keberatan dengan sikap Pemkab Enrekang yang tertutup soal pengelolaan keuangan.

Baca Juga

Pemkab Enrekang telah dua kali digugat. Yakni melalui Komisi Informasi dan PTUN. Dua gugatan ini dimenangkan PPKN. Namun Pemkab Enrekang mengajukan banding.

Sengketa Pemkab Enrekang vs PPKN disayangkan salah satu aktivis antikorupsi, Rahmawati Karim. Rahmawati mengatakan, tidak seharusnya terjadi sengketa informasi publik di Kabupaten Enrekang. Sebab 13 tahun yang lalu negara telah menyiapkan regulasi kewajiban bagi pemerintah mengelola daerah dengan transparan lewat UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Tapi faktanya implementasi keterbukaan informasi masih memiliki tantangan berat. Pemkab Enrekang seharusnya tunduk dan melaksanakan amanah UU ini jika masyarakat sipil membutuhkan," kata Rahmawati, Selasa (16/3/2021).

Bahkan tanpa diminta, pemerintah wajib menyiapkan informasi yang mudah diakses pengguna layanan publik. Bukan sebaliknya, justru pemerintah menolak membuka akses dokumen publik yang dimohonkan masyarakat sipil.

"Apalagi dokumen tersebut telah dinyatakan terbuka yang dapat diakses publik berdasarkan putusan KIP Sulsel dan PTUN Makassar," terang Rahmawati.

Dikatakan Rahmawati, transparansi pengelolaan keuangan salah satu cara mencegah korupsi. Tapi jika publik sulit mengakses dokumen publik dalam pemerintahan maka besar potensi terjadinya korupsi karena pengelolaannya secara tertutup.

Ia menjelaskan, kondisi buruknya keterbukaan informasi publik di Enrekang menjadi pekerjaan rumah bagi masyarakat sipil agar tetap berjuang hingga memastikan implementasi UU berjalan sehingga dapat meminimalisir terjadinya korupsi.

Sementara Kadis Infokom Kabupaten Enrekang Hasbar beralasan, pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi daerah bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan kepada daerah agar terbuka secara informasi. Tetapi daerah itu juga ingin memilah karena ada aturan bahwa informasi yang sifatnya wajib diinformasikan dan jika tidak di informasikan maka akan dikenakan pidana. Tetapi ada juga pasal yang mengatakan informasi itu dikecualikan dan tetap diberikan maka akan dikenakan pidana.

"Olehnya itu kami menganggap bahwa data dan dokumen yang diminta oleh LSM PKN sebahagian informasi yang dikecualikan maka kami ingin menguji di Mahkamah Agung. Mengenai putusan KIP dan PTUN Makassar itu belum inkrah sebab kami banding," jelas Hasbar.

Hasbar juga menjelaskan bahwa belum bisa ada pihak yang mengatakan bahwa kami tidak terbuka. Sebab belum ada putusan yang inkrah dan belum ada perintah negara untuk menjalankan keputusan itu.

"Ini adalah salah satu upaya kita jalan sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi itu sendiri," kata Hasbar.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Pemkab Enrekang #Gugatan Kasasi #Mahkamah Agung
Berikan Komentar Anda