Muh. Syakir : Rabu, 17 Maret 2021 07:01
Yunus Sirante

TATOR, PEDOMANMEDIA - Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja Ria Minoltha menyebut-nyebut Bappeda ikut terkait dalam rendahnya serapan anggaran stunting 2020. Bappeda dinilai terlibat dalam sebagian program.

Namun klaim itu dibantah Kepala Bappeda Yunus Sirante. Ditemui di Kelurahan Gettengan, Kecamatan Mengkendek Selasa (16/03/2021), ia membantah keras terlibat dalam penanganan stunting yang anggarannya tidak terserap 100%.

"Soal anggaran stunting yang penyerapannya tidak sampai 100% silakan ditanya sama dinkes. Karena bukan saya pengguna anggarannya. Kalau penyerapan anggaran itu diserahkan sama KPA-nya dong. Kalau masalah programnya apa yang ditangani 15 lokus desa," jelas Yunus.

Ia menjelaskan, tidak pernah Bappeda menyentuh masalah anggaran. Dinas kesehatan tetap menjadi leading sektor utama. Karena seluruh pertanggunjawaban akan kembali ke dinkes.

"Karena kami hanya buat programnya yang diintegrasikan dengan OPD. Kalau masalah anggaran tanya sama pengguna anggaran.

Kalau ada kegiatan tentang stunting yang tertunda silakan tanya sama PPTK-nya karena mereka yang tau itu," jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja Ria Minoltha Tanggo mengklaim anggaran stunting 2020 tak terserap 100%. Ia mengatakan, anggaran stunting Rp700 juta penyerapannya hanya 65%. Menurutnya, anggaran tak terserap karena kondisi pandemi.

"Itu anggaran stunting di tahun 2020 sebanyak Rp 700 juta penyerapannya hanya 65%. Makanya kegiatannya dilaksakan pada bulan 7 dan itu juga sebagian programnya bappeda," imbuhnya.

Kabupaten Tana Toraja menempati urutan terendah dalam penanganan kasus stunting di Sulawesi Selatan tahun 2020. Rendahnya efektivitas penanganan menimbulkan pertanyaan mengenai serapan anggaran.

Di era kepemimpinan Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (NiVi), Kabupaten Tana Toraja (Tator) menjadi urutan terendah dalam penurunan kasus stunting. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2342/X/2020. Di mana Tator berada di urutan terakhir dengan skor 28.