Muh. Syakir : Jumat, 19 Maret 2021 08:43
Harbi

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Para aktivis menyesalkan sengketa informasi publik antara Pemerintah Kabupaten Enrekang melawan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) yang harus sampai ke Mahkamah Agung (MA). Aktivis menilai, pemkab telah bersikap tidak terbuka sehingga kasus ini terus berkepanjangan.

"Sekarang sudah sampai kasasi ke MA. pemkab terus melakukan upaya hukum melawan rakyatnya. Dan dia pakai uang rakyat untuk menghadapi rakyatnya sendiri," terang aktivis yang juga pemerhati Massenrenpulu, Harbi, Kamis (18/3/2021).

Menurut Harbi, selama bergulirnya sengketa informasi dari KIP Sulsel hingga PTUN, Pemkab Enrekang telah menyewa jasa pengacara untuk melawan rakyatnya sendiri. Padahal, apa yang dituntut oleh PPKN adalah hak warga negara yang telah diatur oleh UU.

"Inikan rancu. Pemkab tidak memenuhi hak rakyat untuk mendapatkan informasi. Sekarang justru dia pake uang rakyat untuk melawan rakyatnya sendiri," ketus Harbi.

Harbi juga mempertanyakan posisi salah satu pengacara yang telah disewa oleh Pemkab Enrekang. Salah satu dari tiga pengacara yang disewa oleh Pemkab merupakan saudara dari Bupati Enrekang Muslimin Bando

"Ada apa yah, yang tersembunyi di dalam enggannya Pemkab Enrekang dalam membuka data dan informasi yang diminta oleh rakyat. Dan seberapa rahasianya data yang diminta sehingga harus melibatkan pengacara andal. Profesor yang notabene salah satu dari pengacara tersebut adalah saudaranya Bupati kita," kata Harbi.

Sengketa informasi publik antara Pemkab Enrekang versus Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) memasuki babak baru pekan lalu. Sengketa kini berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Gugatan ini resmi mendapat registrasi dari MA bernomor 136/PR/III/136 K/TUN/KI/2021 tertanggal 9 Maret 2021.

Sengketa panjang ini adalah buntut dari kisruh informasi publik 2020 lalu. Di mana PPKN merasa keberatan dengan Pemkab Enrekang yang menutupi informasi soal pengelolaan keuangan.

Pemkab Enrekang telah dua kali digugat. Yakni melalui Komisi Informasi dan PTUN. Dua gugatan ini dimenangkan PPKN. Namun Pemkab Enrekang ngotot mengajukan banding.

Kabag Hukum Pemkab Enrekang  Dirhamzah menolak untuk dikatakan pemda telah menyewa pengacara. Ia beralasan bahwa Pemda Enrekang telah melakukan MoU atau kerja sama dengan pengacara untuk menangani masalah hukum ketika ada masalah hukum yang di hadapi pemerintah daerah.

"Berdasarkan tupoksi saya yang sesuai dengan Undang undang, dalam strategi bagian hukum untuk menetapkan konsultan hukum dan advokad hukum dalam hal menyelesaikan sengketa persoalan hukum yang sifatnya litigasi dan non litigasi kami sampaikan ke Pak Bupati dalam bentuk telaah staf yang dimungkinkan dalam Permendagri. Dasar telaah tersebut yang kami melakukan kerja sama dengan pengacara untuk membantu pemda dalam menghadapi persoalan hukum," katanya.

Dijelaskan pula oleh Dirhamzah bahwa upah jasa pengacara kami lakukan dengan OB (orang perbulan) besarannya Rp.3.500.000/bulannya yang bersumber dari APBD yang melekat dibiaya penanganan perkara.

Kemudian sebelum Bupati Muslimin Bando menjabat , konsultan hukum Ibrahim Bando memang sudah menjadi konsultan hukum di era La Tinro La Tunrung.

"Dokumen itu saya bisa buktikan hanya mekanisme keuangannya yang berbeda dan dengan pertimbangan kredibilitasnya maka kami lanjutkan sampai sekarang," tutup Dirhamzah.