Pak Jokowi! Insentif "Corona" Tenaga Kesehatan Mandek Rp1,4 Triliun
Tunggakan yang belum terbayar terhitung sejak Januari lalu. Saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh BPKP.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Insentif bagi tenaga kesehatan yang diberikan khusus selama penanganan pandemi Corona ternyata belum seluruhnya dibayarkan. Pemerintah masih menunggak hingga Rp1,4 triliun.
"Sampai saat ini masih ada tunggakan sekitar Rp1,48 triliun. Ini yang belum dibayarkan kepada nakes rumah sakit," terang Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers, Selasa (23/3/2021).
Menurut Isa, tunggakan yang belum terbayar terhitung sejak Januari lalu. Saat ini insentif tenaga kesehatan sedang dalam proses verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Anggarannya sebenarnya sudah ada. Siap dibayarkan. Dananya bersumber dari anggaran Kemenkes yang mencapai Rp5,28 triliun. Kemungkinan dibayar Juni nanti," jelasnya.
Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.
Kementerian Keuangan mengaku sedang berkoordinasi dengan BPKP. Kemenkeu menunggu hasil verifikasi untuk menetapkan jadwal pembayaran.
Pemberian insentif tenaga kesehatan adalah bagian dari program prioritas Presiden Jokowi sejak pandemi. Insentif diberikan karena nakes dianggap sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Corona.
