Inspektorat Wajo Audit Desa Mallusesalo, Diduga ada Indikasi Mark-up
Kajari Wajo Eman Sulaeman mengakui indikasi adanya mark-up anggaran jalan tani Lebukeng memang cukup jelas. Namun, kejaksaan masih harus memastikannya melalui audit yang dilakukan inspektorat. Hasil audit itulah yang akan menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Inspektorat Wajo melakukan audit sejumlah pekerjaan di Desa Mallusesalo baik melalui DD/ADD tahun anggaran 2019/2020. Hal itu untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kalau setiap item pekerjaan yang menggunakan anggaran DD/ADD itu bisa betul-betul sesuai dengan aturan dan peruntukannya," ungkap Kepala Inspektorat Wajo Sattiar.
Di singgung soal adanya indikasi temuan kerugian negera, ia belum bisa memastikan secara pasti karena memang saat ini masih berjalan proses pemeriksaan atas auditnya.
"Unsur temuan atau kerugian terhadap Desa Mallusesalo bisa saja terjadi dan ada ditemukan, kita tunggu saja hasilnya nanti," jelasnya.
Sebelumnya anggota Lembaga LSM Kibar Indonesia A Syamsu mengatakan, seharusnya pihak APH dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang, Wajo harus ada kejelasan hukum terhadap kasus indikasi temuan terhadap Kades Mallusesalo M Akis.
"Ini perlu dan penting agar tidak menimbulkan statemen warga masyarakat atau isu-isu yang berkembang agar kesan atau indikasi mandek atau jalan di tempat tidak terjadi. Apalagi sekarang kita akan menghadapi Pilkades," ucapnya.
"Seperti diketahui kalau Desa Mallusesalo sebelumnya itu kan sudah ada indikasi temuan kerugian uang negara, bahkan info yang kami berhasil dapatkan dan temukan kalau soal kerugian itu sudah ada," jelasnya.
Ia pun mencontohkan dugaan mark-up anggaran atas proyek pemeliharaan jalan tani Lebukeng, Desa Mallusesalo. Dimana indikasi mark-upnya bahkan sudah jelas dan sisa menunggu hasil audit dari inspektorat terkait jumlah kerugiannya.
Sebelumnya, Kajari Wajo Eman Sulaeman mengakui indikasi adanya mark-up anggaran jalan tani Lebukeng memang cukup jelas. Namun, kejaksaan masih harus memastikannya melalui audit yang dilakukan inspektorat. Hasil audit itulah yang akan menyimpulkan ada tidaknya unsur pidana dalam proyek tersebut.
"Indikasi mark-up memang ada dan jelas, namun pihak kejaksaan harus menunggu dulu hasil audit dari inspektorat baru dapat menyimpulkan," jelas Eman.
Sementara Kades Mallusesalo, M Akis yang dicoba untuk dimintai keterangan hingga berita ini diturunkan belum berhasil dan begitu juga saat dicoba melalui telepon selulernya juga belum mendapatkan respon dan jawaban.
