Kepala UPTD Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pungli Kanre Rong, Langsung Ditahan
Tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf e atau huruf B UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala UPTD Kanre Rong MS ditetapkan sebagai tersangka dugaan Pungli di Kawasan Kuliner Kanre Rong. Pihak Kejari Makassar pun langsung melakukan penahanan.
Hal itu diungkapkan Kajari Makassar Andi Sundari saat melakukan press release di Kantor Kejari Makassar, Kamis (24/3/2021) malam.
"Hari ini melakukan penggeladahan kantor Dinas Koperasi dan UMKM serta Kantor UPTD Kanre Rong. Hasilnya, kami menetapkan tersangka MS dan langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kegiatan penyelidikan, penyidikan dam menemukan adanya indikasi tindak pidanan korupsi di Kawasan Kuliner Kanre Rong.
"Pemeriksaan maraton dilakukan 3 hari yang lalu serta melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi dan ahli secara maraton. Dimana, ditemukan dokumen pengelolaan Kanre Rong dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan menetapkan tersangka," bebernya.
Dimana, tersangka mengalihkan 31 kios di Kanre Rong dari Pedagang Kaki Lima (PKL) lama ke pedagang baru tanpa adanya prosedur TDU sebagaimana dimaksud dalam Perwali nomor 29 tahun 2018 tentang PKL Kanre Rong.
"Dia menyewakan atau mengontrakkan kios secara tidak sah baik langsung ataupun sebagai perantara sejumlah kios Kanre Rong disertai ancaman atau peringatan pencabutan ID Card sebagai pedagang terhadap penyewa kios yang tidak melalui perantara bersangkutan," ungkapnya.
Tak hanya itu, alasan penetapan tersangka karena MS menerima pemberian uang hasil sewa atau jual beli kios di Kawasan Kuliner Kanre Rong sebanyak kurang lebih Rp190 juta.
"Ini masih sementara, tidak tertutup kemungkinkan akan berkembang (penambahan tersangka)," tambahnya
Adapun alasan penahanan tersangka karena jangan sampai tersangka mengulangi perbuatan, mengurangi barang, dan jangan sampai melarikan diri.
"Tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf e atau huruf B UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka langsung ditahan di Lapas Makassar," jelasnya.
