Rabu, 31 Maret 2021 17:59

DPO Pencuri Motor di Takalar Diringkus Polisi di Makassar

DPO Pencuri motor di Takalar saat diamankan.
DPO Pencuri motor di Takalar saat diamankan.

Pelaku diserahkan ke Polsek Mampasunggu, Kabupaten Takalar untuk proses hukum lebih lanjut.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pelarian HS (33), warga Gowa akhirnya terhenti. HS yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Takalar.

HS yang menjadi buron selama 2 minggu itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ditangkap Unit Opsnal Polsek Mamajang di Jalan Pannampu, Kota Makassar.

Panit II Reskrim Polsek Mamajang Ipda Gunawan Amin membenarkan penangkapan kasus pencurian sepeda motor. Dimana pelaku diamankan di Jalan Pannampu, Kota Makassar.

Baca Juga

“Pelaku ini beraksi di Kabupaten Takalar, diketahui dirinya dicari polisi. Pelaku sembunyi di Makassar," ucap Ipda Gunawan.

Kata dia, awalnya korban BT memarkir motor merek Honda Supra dengan Nopol DD 2006 HC di bawah kolom rumahnya dengan kondisi tidak terkunci leher.

Korban BT saat itu sedang menontonn TV, tiba-tiba mendengar suara motor didorong tanpa menyalakan mesin motor. Lalu korban keluar rumah dan berteriak dibantu warga sekitar mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.

"Pelaku kami akan serahkan ke Polsek Mampasunggu, Kabupaten Takalar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Pencuri Motor #Polsek Mamajang
Berikan Komentar Anda