MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pelarian HS (33), warga Gowa akhirnya terhenti. HS yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus polisi setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Takalar.
HS yang menjadi buron selama 2 minggu itu harus mempertanggung jawabkan perbuatanya saat ditangkap Unit Opsnal Polsek Mamajang di Jalan Pannampu, Kota Makassar.
Panit II Reskrim Polsek Mamajang Ipda Gunawan Amin membenarkan penangkapan kasus pencurian sepeda motor. Dimana pelaku diamankan di Jalan Pannampu, Kota Makassar.
“Pelaku ini beraksi di Kabupaten Takalar, diketahui dirinya dicari polisi. Pelaku sembunyi di Makassar," ucap Ipda Gunawan.
Kata dia, awalnya korban BT memarkir motor merek Honda Supra dengan Nopol DD 2006 HC di bawah kolom rumahnya dengan kondisi tidak terkunci leher.
Korban BT saat itu sedang menontonn TV, tiba-tiba mendengar suara motor didorong tanpa menyalakan mesin motor. Lalu korban keluar rumah dan berteriak dibantu warga sekitar mengejar pelaku, namun tidak berhasil menemukan pelaku.
"Pelaku kami akan serahkan ke Polsek Mampasunggu, Kabupaten Takalar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Gelapkan Motor Keluarga Demi Judi Online, Pria di Makassar Dipenjarakan Ibu Kandung
-
Pengakuan Pria Pembuat Busur di Makassar: Yang Beli Geng Motor dan Begal
-
Jaga Keamanan, Polsek Mamajang Pasang Spanduk Imbauan Kamtibmas
-
Curi HP di Minimarket, Pria Paruh Baya di Makassar Ditangkap Polisi
-
Baru Beberapa Hari Bebas dari Lapas, Eric Kembali Ditangkap Polisi di Sidrap