MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Peradilan secara tatap muka yang transparan dan terbuka seyogyanya dapat digelar lagi, vaksinasi massal akan diupayakan secepatnya oleh pemerintah. Semua yang hendak beracara hanya perlu menjalankan protokol kesehatan secara tertib, termasuk para terdakwa yang kerap dititip di rumah tahanan (Rutan).
Pengacara publik dari LBH-Makassar Aziz Dumpa mengatakan berdasarkan pantauannya selama ini, di sejumlah pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Makassar, sidang ofline biasanya sudah digelar dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Namun begitu, sidang secara daring/online juga masih sering dilakukan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Apalagi jika terdakwa tengah berada di Rutan.
"Rutan sampai saat ini masih membatasi keluar masuknya tahanan, bahkan untuk sidang, sesuai surat edaran Dirjen Pas, Yasonna Laoly," ujar Aziz, Minggu (4/4).
Dengan dilema ini, tentu saja sidang tidak akan tertib dan dikhawatirkan, terdakwa yang merupakan orang yang sedang mencari keadilan justru terdiskriminasi.
"Iya, kalau ada yang dibolehkan dan ada yang tidak, sementara sama-sama tahanan rutan, tentu ini terkesan diskriminatif," ujarnya.
"Sidang secara daring/online yang kami alami dan amati, kata Aziz lagi, justru banyak merugikan terdakwa, karena tidak bisa membela diri secara maksimal," tambahnya.
Misalnya saja, dalam rangka pemeriksaan Saksi-Saksi dan bukti-bukti secara komprehensif.
"itu pasti akan merugikan terdakwa. Ditambah lagi infrastruktur untuk mendukung sidang online juga sangat minim sehingga jelas merugikan terdakwa," tukasnya.
Olehnya dengan adanya Vaksin, seharusnya kata Dia, sidang tatap muka sudah mulai dipikirkan solusinya, agar sidang bisa dilaksanakan secara ofline, terlebih sejak awak diwacanakannya new normal life, penyebaran dan penularan Covid-19 dapat diantisipasi dengan mengikuti protokol kesehatan. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Penulis: Chaidir
BERITA TERKAIT
-
Kasus Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar, LBH Pers: Ada Upaya Pembangkrutkan dan Pemiskinan
-
Pemkot dan LBH Makassar Segera Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif
-
Santri Korban Pencabulan Sulaiman Milla Ngaku Diminta Cabut Laporan
-
Mantan Direktur PDAM Torut Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Hibah
-
Sidang NA, Edy Rahmat Akui Uang Panas Rp2 Miliar dari Agung untuk Nurdin Abdullah