Jusrianto : Senin, 05 April 2021 19:33
INT.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemerintah akhirnya mengizinkan ummat muslim untuk menjalankan salat tarawih di masjid. Hanya saja, sangat disarankan jika ada jamaah lain yang tidak dikenal, sebaiknya tidak diizinkan.

Menko PMK Muhadjir Effendi mengatakan, pemerintah membolehkan ibadah tarawih di masjid, namun dengan beberapa syarat, termasuk keharusan menggunakan alat pelindung diri dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

"Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idulfitri, yaitu salat Tarawih dan Idulfitri, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi, ialah protokol harus dilaksanakan dengan ketat,” Muhadjir Effendy.

Lebih jauh menurutnya, dalam pelaksanaan salat tarawih dan ied nantinya, jemaah harus bersifat komunitas, sehingga yang datang ke masjid haruslah jemaah yang sudah dikenali.

"Kalau ada jemaah dari luar sebaiknya tidak diizinkan," jelasnya. 

Tak hanya itu, dia juga menambahkan, dalam pelaksanaan salat, diharapkan waktunya tidak terlalu panjang

Penulis: Chaidir