Selasa, 06 April 2021 13:46

STIE Amkop-KPID Sulsel Dorong Lahirnya Mahasiswa Kreatif dan Program Siaran Sehat

MoU KPID dengan STIE Amkop Makassar.
MoU KPID dengan STIE Amkop Makassar.

KPID Sulsel berencana mengevaluasi seluruh konten lokal yang ada di televisi stasiun jaringan dan tentunya butuh masukan dari pihak kampus dan praktisi di bidang penyiaran sehingga kedepannya program-program siaran terkait konten lokal menjadi lebih baik.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Hal itu untuk mendorong lahirnya konten kreatif dan program siaran yang sehat.

Kesepakatan antara Amkop dan KPID Sulawesi Selatan dilakukan disela acara Dies Natalis ke 58 STIE Amkop, dan Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana di Hotel Claro, Selasa (6/4/2021).

Ketua STIE Amkop Bahtiar Maddatuang mengatakan pihaknya dan KPID Sulsel sepakat untuk mendorong lahirnya konten kreatif dan program siaran yang sehat dari kalangan Mahasiswa serta mendukung upaya KPID mewujudkan siaran industri penyiaran yang sehat di Sulsel

Baca Juga

"Kami baru saja membuka jurusan baru Manajemen Bisnis Digital di Amkop, kami harap bisa melahirkan Mahasiswa kreatif jelang digitalisasi penyiaran serta mendukung siaran sehat di Sulsel," kata Bahtiar Maddatuang.

Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa angin segar terhadap dunia penyiaran di Indonesia. Dalam undang undang yang disahkan November 2020 lalu, mengamanatkan migrasi penyiaran televisi terseterial dari sistem analog, ke digital yang rencananya akan diberlakukan kurang dari tahun, tepatnya 2 November 2022 mendatang.

Ketua KPID Sulsel Muhammad Hasrul Hasan didampingi Kordinator Bidang Isi Siaran Irwan Ade Syahputra mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja telah membuka jalan kebuntuan regulasi bidang penyiaran.

Keuntungan juga akan diperoleh oleh orang-orang yang berkecimpung dalam industri kreatif.

"Penyiaran digital akan membuka peluang kepada Mahasiswa untuk lebih kreatif sehingga mampu memproduksi industri konten penyiaran. Selain itu kami berterima kasih ke pada pihak kampus yang mendukung upaya kami di KPID menghadirkan siaran yang sehat untuk masyarakat," ujar Hasrul.

Selain itu, Hasrul menambahkan perencanaan switch off sistem analog sudah mulai dilakukan di 1 April 2021 dan batas akhir siaran analog ditetapkan pada 2 November 2022.

KPID Sulsel berencana mengevaluasi seluruh konten lokal yang ada di televisi stasiun jaringan dan tentunya butuh masukan dari pihak kampus dan praktisi di bidang penyiaran sehingga kedepannya program-program siaran terkait konten lokal menjadi lebih baik.

Editor : Jusrianto
#STIE AMKOP Makassar #KPID #Mahasiswa Kreatif
Berikan Komentar Anda