Jusrianto : Senin, 12 Oktober 2020 15:59
Jubir RaPi Wahidin Kusuma Putra.

MUNA, PEDOMANMEDIA - Juru Bicara (Jubir) Paslon Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna Laode M Rajiun Tumada-La Pili (RaPi) Wahidin Kusuma Putra menegaskan, pihaknya tak pernah mempolitisir pergantian nama identitas Calon Bupati Muna Rusman Emba. Menurutnya, pergantian nama dari Rusman Untung menjadi Rusman Emba saat ini sudah menjadi konsumsi publik.

Perbincangan soal itu sudah dimulai sejak disidangkan sampai diputuskan oleh Pengadilan Negeri Raha yakni pada 24 September 2020 silam.

"Pihak RaPi tidak mempolitisasi perubahan identitas Balon Bupati Rusman Emba. RaPi hanya menyoal verifikasi kelengkapan berkas calon Rusman Emba. Sebab waktu mendaftar di KPUD Muna pada 4 September 2020 dan penetapan sebagai calon bupati pada 23 September 2020. Ketika itu namanya belum mengalami perubahan dari LM Rusman Untung menjadi LM Rusman Emba. Yang janggal itu adalah putusan pengadilan pergantian identitas Rusman terbit pada 24 September 2020 sementara ditetapkan sebagai calon pada 23 September 2020," jelas Wahidin via WhatsAppnya, Senin (12/10/2020).

Wahidin mengatakan yang menjadi aneh adalah KPUD Muna menyatakan berkas Rusman tak ada masalah. Atas dasar itu pihak RaPi melaporkan KPUD Muna kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

"Laporan kita ke DKPP RI bukan untuk mendiskualifikasi Rusman Emba. Laporan itu merupakan ikhtiar kita bersama dalam melahirkan proses penyelenggaraan Pilkada yang adil dan jujur," tandasnya.

Kata dia sebaiknya Rusman Emba menjelaskan kepada publik mengenai kronologis perubahan identitasnya itu.

"Sejak kapan berubah, apa motifnya dan sejak kapan mendapatkan pengakuan hukum di pengadilan. Sebaiknya pak Rusman bisa jujur terkait identitasnya ini. Itu perubahan nama yang mesti disahkan melalui pengadilan. Jangan menutupi satu kebohongan dengan kebohongan baru," ujar Wahidin.