ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Satres Narkoba Polres Enrekang meringkus 2 orang pemuda yang kedapatan bawa narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di Jalan Reformasi, Kelurahan Pusseren, Kecamatan Enrekang.
Kasat Narkoba Polres Enrekang Iptu Baharullah mengatakan kedua pelaku inisial H (22) dan R (22) warga Rossoan, Kecamatan Enrekang.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pencegatan para terduga di Kalan Reformasi tepatnya di pertigaan arah dari Mata Dewa menuju Bamba," ungkapnya.
Setiba di TKP, personel langsung mendapati pengendara yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan memberhentikan keduanya tanpa perlawanan. Dari tangan terduga didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.30 gram.
"Berdasarkan hasil keterangan awal terhadap para terduga, keduanya sudah dua kali mengkonsumsi barang haram tersebut yang dia dapat dari seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya," katanya.
"Kedua terduga kami sangkakan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Marak Judi Sabung Ayam di Enrekang, Publik Tunggu Langkah Tegas Kapolres Baru
-
Cemburu, Pria di Enrekang Bunuh Istri yang Tengah Hamil
-
Polres Enrekang Pamer Capaian di HUT Bhayangkara: Pelayanan Digital dan Respons Cepat
-
Bahbinkamtibmas Polsek Anggeraja Sambangi Rumah Warga, Ajak Jaga Keamanan Bersama
-
Baru 3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Bone Tangkap 8 Pelaku Sabu