Muh. Syakir : Kamis, 15 April 2021 10:23
Di Papua warga diminta tak mudik. Yang nekat akan disanksi. (ilustrasi-int)

PAPUA, PEDOMANMEDIA - Gubernur Papua menerbitkan surat edaran terkait larangan mudik pada tahun 2021. Dalam edaran, pemprov mengancam menjatuhkan sanksi larangan kembali ke Papua selama 6 bulan bagi yang nekat mudik.

“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya,” ujar Wagub Papua Klemen Tinal dikutip dari laman Pemprov Papua, Kamis (13/4/2021).

Menurut dia, kebijakan sanksi ini diberlakukan agar warga tidak melakukan pergerakan keluar masuk Papua. Pergerakan orang yang keluar masuk dinilai sebagai pemicu naiknya angka kasus Covid-19.

“Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” kata Wagub.

Selain itu, adanya sanksi ini karena juga dalam beberapa bulan mendatang Provinsi Papua akan menggelar PON XX 2021. Diharapkan dengan pembatasan itu angka kasua bisa ditekan hingga berlangsungnya perhelatan empat tahunan itu.

"Sebab dulu penularan Covid-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran, sehingga mudik Lebaran kita putuskan melarang,” tegas dia.

Wagub Klemen segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.