Jumat, 16 April 2021 23:06

Kasus Pidana Jasa Keuangan Eks Dirut PT Bosowa Segera Rampung

Eks Direktur PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (int)
Eks Direktur PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (int)

Kasus tindak Pidana jasa Keuangan Eks Direktur PT Bosowa, Sadikin Aksa akan segera dirampungkan penyidik Kepolisian. Setelah pemeriksaan 26 saksi penyidik kini tinggal melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya melakukan pemberkasan.

PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan dengan tersangka eks Dirut PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa terus bergulir. Pihak kepolisian tinggal berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan pemberkasan.

Pihak kepolisian sejauh ini dikabarkan telah selesai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, total penyidik telah selesai memeriksa 26 orang saksi dan tiga saksi ahli.

"Total penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan tiga saksi ahli, masing-masing adalah ahli pidana, ahli tata negara dan ahli korporasi," ujar Ahmad Ramadhan dilansir dari RMOl.id, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga

Ahmad mengungkap selain pemeriksaan saksi, barang bukti berupa 200 surat dan dokumen terkait perkara mantan Dirut PT Bosowa Corporindo itu telah disita penyidik. Sehingga selanjutnya penyidik tinggal melakukan koordinasi dengan Jaksa penuntut Umum.

"Selanjutnya langkah yang dilakukan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa penuntut umum dalam melakukan pemberkasan," tandas Ahmad.

Diketahui kasus ini bermula saat tersangka SA mengabaikan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada waktu itu sementara berupaya untuk melakukan penyelamatan Bank Bukopin yang terancam pailit.

OJK kala itu mengeluarkan perintah tertulis pada tersangka agar selaku pemegang saham terbesar dapat memberi kuasa khusus pada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.

Tapi tersangka tidak melaksanakan perintah, dan untuk menghindari sanksi, Dia kemudian berpura-pura mengundurkan diri sebagai Direktur PT Bosowa. Namun, ternyata pada tanggal 24 Juli 2020, Dia masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

Olehnya karena perbuatan yang dilakukannya itu, SA lantas disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor : Muh. Chaidir
#Sadikin Aksa #PT Bosowa Corporindo #Kasus jasa Keuangan #Bareskrim Polri
Berikan Komentar Anda