WAJO, PEDOMANMEDIA - Seorang pensiunan ASN di Kabupaten Wajo Awaluddin Surur mengklaim belum menerima SK dan gaji pensiunan. Padahal ia sudah mengajukan pensiunan dini sejak Oktober 2020 lalu.
Awaluddin Surur mengaku, sejak pengunduran dirinya sebagai ASN pada tahun 2020 lalu dan saat ini tercatat sudah masuk bulan ke-7 sebagai pensiunan dan belum menerima gaji.
"Ini kami sudah masuk 6-7 bulan sampai saat ini gaji pensiunan dirinya belum ada yang diterima atau dibayarkan dan bahkan SK-nya juga belum diberikan," keluhnya
Disinggung soal total gaji pensiunan atas pengunduran dan pensiun dini itu sudah mencapai angka kurang lebih Rp20 juta.
Dan kalaupun seumpama dirinya diberhentikan dengan hormat seharusnya mendapatkan hak hak sebagai pegawai dengan umur 53 tahun masa kerja 33 tahun sesuai aturan.
Sementara itu, Bupati Wajo Amran Mahmud mengatakan, pihaknya akan meneruskan ke BKPSDM Wajo.
"Cukup sama BKPSDM kita minta penjelasan dulu," ungkapnya.
Sedangkan, Kepala BKPSDM Wajo Herman hingga saat ini belum berhasil ditemui dan begitu juga pesan Whatsappnya juga belum mendapatkan jawaban atau komentar klarifikasi terkait hal tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Bupati Andi Rosman Buka Sekolah Lapang BMKG: Dorong Edukasi Iklim-Kebencanaan
-
Bupati Andi Rosman Puji Petani Wajo Tetap Produktif di Tengah Kekeringan Ekstrem
-
APBD-P Wajo 2026: Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar
-
Bupati Andi Rosman Ungkap 4.785 Paket Proyek Sudah Berkontrak, Siapkan Rp358 M
-
Andi Rosman Rotasi 81 Pejabat: Ini Amanah, Jangan Main-main