Rabu, 21 April 2021 13:13

Soal Pensiunan ASN Belum Terima Gaji 7 Bulan, Begini Respons Wabup Wajo

Wabup Wajo Amran.
Wabup Wajo Amran.

BPKSDM membutuhkan proses yang agak lama untuk penyelesaiannya, mengingat data yang bersangkutan pada SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) sudah dinyatakan diberhentikan dan data yang bersangkutan sudah tidak muncul.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Wakil Bupati (Wabup) Wajo Amran angkat bicara mengenai seorang pensiunan ASN belum menerima gaji selama 7 bulan. Pensiunan ASN itu mengaku sudah 7 bulan belum menerima gaji.

Wabup Amran mengatakan, pemberhentian terhadap saudara Awaluddin Surur bukan atas pensiun dini tapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam) selama 262 hari kerja sejak tahun 2018- 2020.

Baca Juga

"Yang bersangkutan lambat dalam penyampaian kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh BKPSDM, berkas baru dinyatakan lengkap pada akhir bulan Maret 2021," terangnya

Karena hal ini merupakan hal yang baru, olehnya itu, kata dia, BPKSDM membutuhkan proses yang agak lama untuk penyelesaiannya, mengingat data yang bersangkutan pada SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) sudah dinyatakan diberhentikan dan data yang bersangkutan sudah tidak muncul.

"Olehnya itu untuk pengaktifan datanya kembali membutuhkan proses dan sementara ini pihak BKPSDM sudah melakukan upaya dengan menghubungi Bidang Informasi Kepegawaian pada Kantor Regional Makassar untuk pengaktifan kembali data yang bersangkutan mengingat seluruh proses melalui harus melalui aplikasi," ungkapnya.

"Karena yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-hak kepegawaian, maka proses untuk mendapat hak-hak kepegawaian tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar

dan termasuk soal penyelesaian penetapan SK yang bersangkutan agak lambat," pungkasnya.

Penulis : Andi Erwin
Editor : Jusrianto
#Pemkab Wajo #Pensiunan ASN #Wabup Wajo Amran
Berikan Komentar Anda