DPRD Sulsel Cium 4 Proyek 'Siluman' Nurdin Abdullah
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina mengatakan, 4 proyek tersebut terjadi kesalahan prosedur.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi D DPRD Sulsel mencium 4 proyek Pemprov Sulsel tidak masuk dalam daftar pelaksanaan anggaran (DPA) APBD 2020. Dimana, 4 proyek yang dikerjakan itu atas perintah Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah.
Hal itu terungkap di Rapat Kerja (Raker) antara Komisi D dengan Inspektorat, Dinas PUTR Sulsel, Dinas Bappelitnangda, Dinas BKAD dan Bapenda di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (21/4/2021).
4 proyek yang dimaksud yakni penanganan jalan di Kawasan Center Poin of Indonesia (CPI) yang dikerjakan PT Tiga Bintang Groyasatana dengan nilai Rp26,8 miliar, Pedestetian Kawasan CPI yang dikerjakan CV Sumber Reski Abadi dengan nilai Rp1,4 miliar.
Selanjutnya, pembangunan infrastruktur jalan menuju kawasan Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros dengan anggaran sekitar Rp38 miliar, dan paket proyek Jalan Solo Paneki dengan anggaran Rp22,9 miliar.
Meskipun begitu, Kabid Dinas PUTR Sulsel Nihaya mengaku tidak mengetahui asal dana anggaran yang digunakan untuk pembangunan 4 proyek tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, 4 proyek tersebut pengerjaannya telah berjalan dan telah dimulai sejak tahun 2020 dan telah menyebrang ke 2021 pengerjaannya.
Anggaran yang digunakan untuk proyek miliaran itu kabarnya bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero dalam bentuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"4 paket itu saya tidak tahu. Apa ini PEN atau APBD, " kilah Nihaya dalam rapat tersebut.
Namun, kata Nihaya, bahwa proyek tersebut memiliki kontrak kerja meski tidak masuk dalam DPA APBD.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina mengatakan, 4 proyek tersebut terjadi kesalahan prosedur.
"Kesalahan memang adalah, diproses pembuatan kontrak. Ketika dia sudah tahu ini tidak ada di DPA, mestinya itu stop sampai disitu. Prosesnya juga tidak pernah dilaporkan ke DPRD, kita serahkan ke eksekutif agar terjadi win win solusi ke pihak ketiga terkait kontraknya oleh Dinas PUTR," ungkapnya.
"Mereka kan tidak tahu apakah ini ada di DPA atau tidak, yang tahunya, ini sudah melalui proses lelang, ini sudah ditender, dia menjadi pemenangnya, mereka tidak tahu apakah ini masuk DPA atau tidak," tambahnya.
Untuk asal anggaran 4 proyek yang sumbernya dari PEN atau APBD, Rahman Pina mengaku pihaknya tidak masuk ke rana tersebut. Karena, pihaknya hanya fokus menindaklanjuti paket proyek yang berada dalam DPA APBD.
"Kalau anggaran PEN itu jelas regulasinya tahun jamat, artinya boleh dikerjakan tahun 2020 bisa berlanjut 2021. Tapi inikan tidak ada DPA-nya, kecuali mereka usulkan di APBD 2021. Tapi kalau angka dan yang lain berubah harus ditender ulang," jelasnya.
Politisi Golkar itu menyebutkan bahwa proses pekerjaan 4 proyek yang dimaksud pihaknya tidak pernah dilibatkan. Makanya, pihaknya tidak mengetahui terkait anggaran untuk paket proyek atas instruksi Nurdin Abdullah tersebut.
"Tapi sudah dijelaskan bahwa empat proyek ini dikerjakan bukan dari PEN. Sekali lagi kita tidak masuk ke rana itu, karena DPRD tidak pernah dilibatkan untuk membahas itu kegiatan. Dasarnya kita ada di DPA, ada di DPA itu yang kita bahas," jelasnya.
Sebagaimana diketahui proyek tersebut telah dihentikan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Alasannya proyek tersebut tidak memenuhi regulasi atau ketentuan yang ada. Serta berpotensi menjadi temuan.
- 1
- 2
- 3
- 4
