MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi membekuk Amos alias Rames (20) pencuri yang menggondol HP milik SA (16) pasien RS. Pelamonia, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Kamis (22/04/2021).
Kasi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandi, kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi sekitar pukul 12.00 Wita, Rabu Kemarin. Korban berinisial SA yang berada di rumah sakit itu karena sedang menjaga orang tuanya yang sakit, kehilangan 1 unit handpone merek Oppo Reno 4 warna hitam.
"Ini diambil pelaku dari salah satu ruang rawat inap di lantai tiga rumah sakit. Kalau dikonversi nilai rupiah kerugian sekitar Rp3.750.000. Pelaku sendiri melakukan aksinya," ungkap Bripka Suwandi.
Lanjut Bripka Suwandi, pelaku ditangkap sekitar Jalan Pampang, Kota Makassar. Selanjutnya pelaku diintrogasi dan menjelaskan bahwa HP yang dicuri dijual ke seorang wanita berinisial KM.
Kemudian anggota membawa pelaku menuju rumah wanita berinisial KM tersebut, alhasil wanita dan barang bukti HP diamankan Polsek Ujung Pandang.
"Pelaku menjual HP curianya kepada seorang wanita berinisial KM dengan harga Rp1.500.00," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman hukuman di atas 5 tahun.
BERITA TERKAIT
-
Bawa Sajam, 4 Pemuda di Makassar Diamankan saat Hendak Tawuran
-
Provos Sidak Senjata Api Personel Polsek Ujung Pandang
-
Toko Parfum di Veteran Utara Makassar Digasak Maling, Polisi: Sementara Kita Selidiki
-
Gegara Chip Higgs Domino, 2 Pemuda Rela Bobol Sekolah di Makassar
-
Curi Kartu ATM Hingga Kuras Isi Saldo, Pemuda di Makassar Diringkus Polisi