Asyik Main Judi, Polisi Ringkus 5 Warga di Masalle Enrekang
Kelima pelaku tersebut dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Tim Resmob Polres Enrekang meringkus 5 orang pelaku judi di Dusun Pangupuran, Desa Masalle, Kecamatan Masalle. Kelimanya digerebek saat sedang asyik bermain judi.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin menjelaskan, dalam penggerebekan tempat judi ini, tim gabungan Resmob dan Intelkam berhasil mengamankan 5 warga dengan inisial MA (71 tahun), HA (53 tahun), AR (48 tahun), SH (34 tahun) dan SR (30 tahun) atas laporan dari masyarakat yang memberitahukan kepada pihak kepolisian.
“Mendapat laporan dari masyarakat, personel tim gabungan Resmob bersama Intelkam langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, setiba dilokasi personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 warga yang bermain judi," ungkapnya.
Saharuddin mengungkapkan, di lokasi permainan judi, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.440.000, Domino ABC sebanyak 90 pack dan 100 lembar kartu remi yang telah digunting (digunakan sebagai pengganti uang).
“Untuk saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Kelima pelaku tersebut dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 303 bis ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
