Muh. Syakir : Rabu, 28 April 2021 11:37
Ilustrasi (int)

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Masa penahanan AR, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, diperpanjang. Sebelumnya, AR ditahan di rutan Mapolres Bulukumba, sejak 1 April 2021 lalu.

"Kami penyidik hanya sampai 20 hari penahanan. Jadi dimintakan penahanan pada kejaksaan selama 40 hari," jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bacu Wicaksono Febrianto ketika dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Ia mengatakan, perpanjangan penahanan itu dilakukan karena masih banyak keterangan saksi-saksi yang dibutuhkan. Termasuk ada sekitar lima orang saksi untuk keterangan tambahan.

"Kalau kasus anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa karena ada beberapa yang kami butuhkan dari instansi lain" ujarnya.

Misalnya, lanjut AKP Bayu, kalau anak adalah korban berarti pihaknya menyurat ke dinas sosial (Dinsos) dan kepada pekerja sosial (Peksos) untuk dapatkan laporan sosial.

"Kalau dia adalah pelaku di bawah umur, kami menyurat ke Bapas Makassar untuk dapatkan litmas atau penelitian kemasyarakatan," jelasnya.

"Makanya kalau waktu hanya 20 hari, pasti kita mintakan perpanjangan penahanan," tambah mantan Kasat Lantas Polres Takalar tersebut.

Ia juga menerangkan bahwa berkas perkara sementara dalam pemberkasan penyidik.

"Dan minggu ini kami limpahkan berkasnya," katanya.

Sekadar diketahui, AR dilaporkan atas perbuatan tak senonohnya ke polisi. Aksi pencabulan itu bermula sejak 2018 lalu. Saat itu korban dibawa ke kebun jagung oleh ayahnya.

Di kebun tersebut terdapat rumah gubuk kecil. Di situlah korban pertama kali diduga diperkosa oleh AR. Dari keterangannya, pelaku mengancam akan membunuh korban bila menceritakan perbuatan bejatnya itu.