Ganja 2,5 Ton Gagal Beredar, Polri Klaim 10 juta Jiwa Terselamatkan
Dengan diamankanya 2,5 ton ganja, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo meyakini nyawa 10,1 juta jiwa sudah terselamatkan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Serbuan 2,5 ton ganja ke Indonesia berhasil digagalkan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mencegat barang haram tersebut dari jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda.
Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.
TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh
Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4).
Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, termasuk 1 diantaranya adalah warga asing asal Nigeria.
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.
Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.
"Kalau dari sisi bahayanya, maka dengan diamankannya 2,5 ton narkob, maka kami 10,1 juta jiwa warga negara Indonesia juga terselamatkan, ujarnya.
Diketahui juga atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
