Sabtu, 01 Mei 2021 15:48

SE Gubernur Sulsel: Hanya Daerah Zona Hijau yang Mengadakan Salat Ied

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ist)
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ist)

Pelaksanaan salat Ied 1442 Hijriah diminta untuk dilakukan di lapangan terbuka atau masjid-masjid jika wilayah tersebut ditandai dengan penurunan penyebaran covid-19 atau telah menjadi daerah dengan status zona hijau.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Surat edaran Plt Gubernur Sulsel tentang larangan Cuti, mudik dan pembatasan bepergian ASN ternyata juga membuat sejumlah ketentuan, termasuk pelaksanaan salat Ied di Masjid daerah yang hanya dibolehkan di wilayah zona hijau.

Dalam ketentuan ke-3 poin C pelaksanaan salat Ied 1442 Hijriah diminta untuk dilakukan di lapangan terbuka atau masjid-masjid jika wilayah tersebut ditandai dengan penurunan penyebaran covid-19 atau telah menjadi daerah dengan status zona hijau.

Selanjutnya disebutkan juga bahwa selain menjamin jemaah menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Penyelenggara salat Ied, utamanya imam agar memperpendek bacaan salat sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut," ungkapnya.

 

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Chaidir
#Ketentuan salat ied #Plt Gubernur Sulsel #Salat ied 1442 Hijriah #Pemprov Sulsel
Berikan Komentar Anda