BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba memproyeksikan hasil pengumpulan zakat fitrah tahun 2021, akan lebih baik dibandingkan tahun 2020 lalu.
"Untuk zakat fitrah, proyeksi kita masih tetap di angka Rp11 miliar. Tapi realisasinya kami optimis di angka Rp9 miliar," kata Ketua Baznas Bulukumba, Muhammad Yusuf Shandy, Selasa (11/5/2021).
Lalu dibagikan ke mana zakat fitrah yang dari desa-desa?
Yusuf Shandy mengatakan, tidak ada zakat fitrah masuk ke Baznas yang dari kampung-kampung atau desa-desa. Tapi langsung dibagi ke masyarakat.
"Seluruh zakat fitrah yang terkumpul di masjid-masjid di desa-desa, itu dibagi habis di sana. Tidak pernahji ada dibawa ke kantor Baznas," katanya.
Ia menyebut pembayaran zakat itu, ada yang melalui langsung di kantor Baznas Bulukumba. Ada juga melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di masjid-masjid dan musalla yang telah mendapat rekomendasi dari Baznas.
"Jadi yang disalurkan ke masjid-masjid itu, sama juga dengan yang disalurkan ke Baznas," ujarnya.
Yusuf Shandy menjelaskan jika zakat fitrah dikekola satu pintu untuk dibayarkan ke kantor Baznas, juga akan memberatkan.
Ia menarik sampel kalau orang yang berada di perbatasan Sinjai atau pun Bantaeng mau ke kantor Baznas Bulukumba, misalnya hanya membayarkan Rp 100 ribu untuk nilai zakat fitrahnya.
"Makanya Baznas membentuk UPZ. Inilah yang bekerja ke bawah. Ada UPZ kecamatan, ada UPZ desa. Terus ada UPZ di tingkat masjid. Ada masjid-masjid tertentu yang sudah mendaftarkan diri sebagai UPZ," kata Yusuf Shandy.
"Kemudian ada lembaga-lembaga, komunitas-komunitas yang menjadi UPZ. Nah yang terdaftar di Baznas itu, semua di bawah kontrol Baznas. Sampai hari ini kan seluruh kelurahan dan desa ada," tambahnya.
Untuk jumlah mustahik di Bulukumba hari ini, lanjutnya, semakin besar. Sementara fakir miskin di Bulukumba, masih di angka 7,26 persen.
"Nah distribusi zakat fitrah, yaitu ke fakir miskin, guru mengaji (terutama guru mengaji tradisional), guru TK/TPA, termasuk orang yang terisolasi karena COVID-19," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kemenag Bulukumba HM Yunus mengungkapkan kalau zakat fitrah, masing-masing masjid itu diberikan kewenangan menjadi UPZ. Sisa hasilnya nanti dilaporkan ke Baznas.
Menurutnya Kantor Urusan Agama (KUA) juga adalah UPZ yang telah dibentuk oleh Baznas. Jadi boleh, katanya, KUA yang diberikan kepercayaan sebagai UPZ di kecamatan.
"Tapi kan zakat fitrah itu disalurkan langsung oleh masjid kalau dia diberikan sebagai panitia penerima amil zakat untuk zakat fitrah. Kecuali zakat mal harus masuk dulu di UPZ karena lain peruntukannya," katanya.
"Kalau zakat fitrah kan langsung kepada fakir miskin dan harus disalurkan sebelum pelaksanaan hari raya Idul Fitri," jelas Yunus menambahkan.
Ia menuturkan untuk zakat fitrah, Kemenag tidak punya lagi kewenangan karena sudah diberikan kepada Baznas. "Sisa Baznas harus melaporkan ke Kemenag hasilnya selaku pengawas syariah dan melaporkan ke bupati sebagai pembina," imbuhnya.