Jusrianto : Senin, 17 Mei 2021 19:50
Motor sitaan balap liar yang menumpuk di Kantor Satlantas Polres Bulukumba.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Puluhan motor yang terjaring razia balap liar di Kabupaten Bulukumba tiga bulan lalu belum diambil oleh pemiliknya sampai Senin 17 Mei 2021.

Sejumlah motor yang diparkir tersebut merupakan motor hasil Razia balap liar Satlantas Polres Bulukumba sebelum bulan suci ramadhan di Desa Padang, Kecamatan Gantarang beberapa waktu lalu.

Hasil pantauan PEDOMANMEDIA pada Senin, 17 Mei 2021 motor yang diparkir di halaman kantor Satlantas Polres Bulukumba tersebut dalam kondisi dirantai.

Menurut keterangan dari beberapa sumber mengatakan kalau motor dan pemiliknya akan segera menjalani persidangan di pengadilan negeri Bulukumba.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba Iptu Andika melalui KBO lantas Iptu Herman menbenarkan hal tersebut .

"Benar motor yang terjaring razia sebelum ramadhan dan sesudah belum ada yang dikeluarkan," ujar Iptu Herman.

Mantan Kanit Lakalantas Polres Bulukumba ini mengatakan kalau masalah sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba sudah terlampir ditilang.

"Belum ada yang keluar, masalah jadwal sidang ada tertera di tilang untuk sidangnya di pengadilan," kata Herman.

Herman mengaku ini sesuai dengan perintah dari pimpinan dalam hal ini Kapolres Bulukumba.