Kamis, 20 Mei 2021 11:46

Audit Kasus Penjualan Hutan Mapongka Tator Rampung, Kerugian Negara Rp9,5 M

Audit Kasus Penjualan Hutan Mapongka Tator Rampung, Kerugian Negara Rp9,5 M

Kejati telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni MAR selaku kepala Seksi Pengadaan Tanah, serta A sebagai kepala Seksi Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kejaksaan Tinggi Sulsel segera merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka, Kabupaten Tana Toraja tahun 2005-2012. Kejati sudah mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan kerugian negara kasus tersebut telah dikantongi penyidik Kejati, dengan nilai fantastis.

Idil mengatakan, pada dasarnya kerugian negara kasus ini tidak bisa ditentukan lagi secara materil. Karena status hutan sejak awal tidak dapat diperjualbelikan.

Baca Juga

Namun kata Dia, BPKP menghitung kerugian berdasarkan bukti transaksi peralihan lahan saja. Sehingga mendapatkan angka senilai sembilan miliar lebih.

“Jadi yang dapat ditentukan adalah minimal kerugiannya, sebagaimana didasarkan pada bukti-bukti transaksi atas peralihan lahan-lahan tersebut sebelumnya, tapi BPKP menghitung berdasarkan bukti-bukti peralihan lahan oleh tersangka sehingga didapatkan angka kerugian negara Rp 9.592.034.841,23," ujarnya.

Sebelumnya penyidik Kejati telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MAR selaku kepala Seksi Pengadaan Tanah, serta A yang menjabat sebagai kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.

Keduanya kini tinggal menunggu untuk diadili di pengadilan Tipikor Makassar.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Muh. Syakir
#Korupsi Hutan Mapongka #Kejati Sulsel #Audit BPKP
Berikan Komentar Anda