KPU Bulukumba Tindaklanjuti Putusan MA, Pemohon tak Hadir
Syamsul mengatakan, pelaksanaan putusan MA ini tak dihadiri oleh Pemohon. Meski begitu, pihaknya sudah mengundang Pemohon dan para pihak terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Sengketa Informasi, Jumat (21/5/2021). Ada tiga poin pada amar putusan MA tersebut, namun pemohon tak hadir.
"Yang kita lakukan ini proses pelaksanaan secara sukarela putusan MA. Di mana kita sudah mengundang semua pihak. Termasuk Pemohon," kata Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum Syamsul.
Syamsul mengatakan, pelaksanaan putusan MA ini tak dihadiri oleh Pemohon. Meski begitu, pihaknya sudah mengundang Pemohon dan para pihak terkait dengan pelaksanaan putusan tersebut.
"Kewajiban kami adalah lembaga yang diperintah untuk melaksanakan putusan. Kami sudah mengundang dan kami tidak bisa memaksakan para Pemohon untuk hadir," katanya.
Ia menjelaskan yang hadir pada pelaksanan itu adalah dari pihak Polres Bulukumba, Kodim 1411 Bulukumba, pimpinan Bawaslu Bulukumba, komisioner Komisi Informasi Bulukumba, serta dari partai politik, yaitu Golkar, PAN dan Gerindra.
"Kita perlihatkan foto C1 Plano di 325 TPS di seluruh TPS dapil 1 Bulukumba untuk pemilihan calon Anggota DPRD Bulukumba," jelas Syamsul.
Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hasil pelaksanaan putusan tersebut ke PTUN Makassar, Komisi Informasi provinsi Sulsel, serta ke KPU provinsi maupun KPU RI.
Dikonfirmasi terpisah, Pemohon dari caleg 2019 PAN dapil 1 Bulukumba, H Rudy Wahcyudi membenarkan bahwa pihaknya tidak hadir pada pelaksanan yang dilakukan oleh KPU Bulukumba.
Ia pun mengungkapkan alasannya tidak hadir pada pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Setelah keluar amar putusan Mahkamah Agung, maka kami lah yang akan bermohon kembali ke PTUN untuk melaksanakan eksekusi," katanya.
Sekadar diketahui, ada tiga poin amar putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebahagian. Poin kedua, memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya menperlihatkan dokumen atau foto Formulir C1 Plano Perhitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba daerah pemilihan 1 (Dapil 1) yang meliputi kecamatan Ujungbulu, Ujungloe dan Bontobahari, dengan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dan Kelolisian setempat. Kemudian poin tiga, menetapkan biaya yang timbul terhadap tindak lanjut pelaksanaan putusan a quo, dibebankan kepada Pemohon.
Selain Rudi Wachyudi, dua Pemohon sengketa informasi lainnya, yakni caleg 2019 partai Golkar dapil 1 Bulukumba, Amrullah Mustari dan caleg 2019 partai Gerindra dapil 1 Bulukumba, Masta Umar. Sementara, Termohon dari sengketa informasi ini adalah KPU Bulukumba dan Bawaslu Bulukumba.
Kepada Wartawan, Pimpinan Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menerangkan bahwa sebenarnya persoalan ini sudah berlanjut sama seperti KPU. Tapi sejauh ini, katanya, pihaknya belum menerima putusan, seperti apa hasilnya di MA.
"Kalau KPU sudah keluar. Saya kira KPU sudah menjalankan ittikad baik dalam menjalankan putusan. Kalau Bawaslu, kita sementara menunggu putusan MA," katanya.
Ditanya terkait langkah yang akan dilakukan Bawaslu jika putusan itu diterima, Bakri pun hemat bicara.
"Nanti kita lihat seperti apa amar putusannya. Tentu kita patuh dan taat hukum ketika sudah ada amar putusan," imbuhnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
