Rabu, 26 Mei 2021 18:26

Kasus Pemalsuan Penerbitan Akta Otentik Inkrah, Kejari Makassar Diminta Lakukan Eksekusi

Putusan MA soal kasus pemalsuan akta otentik.
Putusan MA soal kasus pemalsuan akta otentik.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Ardiansah Akbar mengaku akan mengecek hal itu pada Bidang Pidum.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus pemberian keterangan palsu atas terbitnya sebuah akta otentik dengan terdakwa Isman Lewa akhirnya inkrah. Kasus yang sempat dituding telah dimainkan oleh sejumlah oknum penegak hukum itu, akhirnya berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa yang sempat dinyatakan bebas (visprak) di Pengadilan Tinggi Makassar oleh Mahkamah Agung telah dibatalkan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum. Membatalkan putusan PT Makassar nomor 660/PID/2020/PT Mks," bunyi petikan putusan MA nomor 419/K/Pid/2021 tertanggal 15 April tersebut.

Baca Juga

Korban, Daniel Sjaifuddin Lewa mengatakan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung tersebut, putusan bebas (visprak) Pengadilan Tinggi Makassar sudah dibatalkan.

"Itu kami apresiasi. Selanjutnya saya dari pihak korban berharap Kejari Makassar segera melakukan eksekusi. Kasus ini sudah berjalan sangat panjang," ungkap Daniel Sjaifuddin, Rabu (26 Mei 2021).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Ardiansah Akbar mengaku akan mengecek hal itu pada Bidang Pidum.

"Saya nanti akan mempertanyakannya dan menyampaikan dulu ke bidang Pidum, soal eksekusi putusan kasasi tersebut," kata Ardiansah, Rabu (26/5/21).

Biasanya menurut Ardiansah, eksekusi terhadap terpidana, apalagi putusannya sudah berkekuatan hukum tetap belum dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena mungkin salinan putusannya belum diterima oleh JPU maupun dari pihak terpidana sendiri.

"Kemungkinan bisa saja salinan putusan dari Mahkamah Agung, belum diterima. Makanya eksekusinya belum dilakukan. Kalau salinan putusannya sudah ada, pasti JPU akan mengeksekusi putusan tersebut, apalagi sudah inkracht, " tutupnya.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Kasus Pemalsuan Akta Otentik #Kejari Makassar
Berikan Komentar Anda