Anjal Kerap Jadi Soal di Makassar, Dewan Minta Tegakkan Perda Bagi Pelanggar
Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, sudah mewanti-wanti pihak dissos terkait persoalan anjal ini. Begitupula dengan para pak ogah di Makassar.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Masalah klasik kerap menyelimuti Kota Makassar, hadirnya anak jalanan di tiap u-turn kerap menjadi soal dan tak pernah terselesaikan. Dewan menilai salah satu kelemahan Dinas Sosial ialah lemahnya dalam menegakkan Perda.
Sehingga, Anggota Komisi D DPRD Makassar Kartini M Said menyerukan agar Dinsos baiknya memberlakukan Perda Kota Makassar nomor 2 tahun 2008.
"Dalam Perda Kota Makassar tersebut sangat jelas disebutkan agar membina anjal yang masih berusia produktif (18 – 59 tahun). Mestinya ditertibkan dan diberi sanksi yang tegas," ucapnya.
Lebih lanjut kata Kartini, bila melanggar Sanksi yang diberikan, berupa pembinaan serta pengawasan agar tidak kembali turun ke tempat umum.
Jika masih tak diindahkan, legislator Perindo itu meminta agar dilakukan penangkapan paksa dapat dilakukan untuk selanjutnya di rehabilitasi.
"Dalam perda juga sangat jelas disebut, pihak terkait sangat bisa menangkap para anjal yang berasal dari daerah lain di Makassar," pungkasnya.
Ketua Komisi D DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, sudah mewanti-wanti pihak dissos terkait persoalan anjal ini. Begitupula dengan para pak ogah di Makassar.
"Kita sudah minta agar Dissos berbenah terkait anjal ini. Buatkan program khusus agar mereka dibina. Bukan ditangkap terus dilepas lagi. Harus ada pendampingan," tandasnya.
Wakil Ketua DRPD Makassar, Andi Suhada Sappaile mengatakan persoalan anjal ini memang tak pernah tuntas diselesaikan oleh pihak Dissos Makassar.
Tiap tahun bahkan nyaris selalu menjadi persoalannya. Terkesan tak mempunyai program. Padahal sudah cukup jelas mereka harus diapakan.
"Dissos mestinya tidak malu minta bantuan Satpol PP kalau kewelahan mengatasi anjal ini,"katanya.
Bila disebut tak kekurangan anggaran untuk membina mereka, kita meminta agar kiranya diusulkan untuk kemudian dibahas dan dianggarkan di dewan," tutupnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
