2 Keluarga Tersangka Teroris Bom Katedral Keberatan, Layangkan Laporan ke Komnas HAM
Dalam penangkapan saat itu kepolisian tidak menyertakan administrasi resmi, seperti surat pemeriksaan, penangkapan dan penahanan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pasca resmi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka kasus terorisme Gereja Katedral, 2 orang warga yang mengaku merupakan keluarga tersangka melayangkan keberatan di Pengadilan Negeri Makassar.
Bahkan, keduanya juga telah mengajukan pengaduan ke Kompolnas, Komisi III DPR RI, Mabes Polri.
"Iye sementara ini kami baru mengirim surat pengaduan ke Kompolnas, Komisi III DPR RI, Mabes Polri dan Komnas Perlindungan Anak," ungkap Direktur LBH Muslim Makassar Abdullah Mahir, Senin (31/5/2021).
Muslim menuturkan, kedua orang pengadu itu merupakan keluarga dari tersangka MJ dan WA. Mereka adalah bagian dari 53 orang yang ditangkap Densus 88 pasca peristiwa nahas bom Katedral Makassar Maret 2021 lalu.
Lebih jauh Abdullah menjelaskan, istri dari masing-masing terduga teroris meminta perlindungan ke LBH Muslim untuk melayangkan gugatan dan pengaduan. Abdullah menjelaskan, langkah ini adalah bentuk keberatan pihaknya atas kesewenang-wenang aparat kepolisian.
Tim hukum bahkan belum mendapat informasi mengenai perkembangan kondisi keduanya.
"Status penangkapan dan penahanan suami-suami dari kedua klien kami cacat prosedur, kami duga melanggar KUHAPidana," tegas Abdullah.
Dalam penangkapan saat itu kata Abdullah, kepolisian tidak menyertakan administrasi resmi. Seperti, surat pemeriksaan, penangkapan dan penahanan. Keduanya langsung digiring oleh tim Densus 88 ke kantor Polda Sulsel.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
