Rabu, 02 Juni 2021 19:50

Jadi Saksi di KPK Soal Kasus Suap NA, Plt Gubernur Sulsel: Keterangan Tambahan

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Andi Sudirman tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung KPK di Jakarta, Rabu (2/6/2021). Ia mengaku pemeriksaan itu sebagai keterangan tambahan soal kasus suap Nurdin Abdullah.

Sebelumnya, pada 23 Maret 2021 lalu, Plt Gubernur Sulsel juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," kata Andi Sudirman.

Baca Juga

Dirinya pun tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK. Menurutnya hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan. Ia pun mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini.

"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Ketiganya yakni Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah; mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat; dan seorang kontraktor Agung Sucipto.

Editor : Jusrianto
#Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman #KPK #Skandal Suap Nurdin Abdullah
Berikan Komentar Anda