Jusrianto : Kamis, 03 Juni 2021 17:24
MoU Pemkab Torut dengan Kejari Tator.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang meminta Bagian Hukum Setda Torut untuk menghadirkan Pengacara Negara pada sengketa Lapangan Gembira. Hal ini ia sampaikan dalam rapat koordinasi Pemda Torut bersama Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Marante, Kamis (3/6/2021).

"Diperintahkan kepada Bagian Hukum Setda agar perkara di Lapangan Gembira itu dengan menggunakan Pengacara Negara. Kita harap masih ada ruang untuk Pemerintah Daerah Toraja Utara untuk membelah kepentingan rakyat dengan mangajukan PK," kata Yohanis.

Yohanis Bassang alias Ombas dalam arahannya mengatakan bahwa pihaknya membangun kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tator dalam masalah-masalah hukum yang ada di Torut dengan memperpanjang MoU.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri Penangging Makapedua dalam sambutannya mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kepada Bupati yang langsung menghubungi dan melakukan kerjasama perpanjangan MOU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam membantu Pemda Torut terkait beberapa gugatan termasuk lapangan Gembira yang sudah masuk PK-nya demi mempertahankan hak masyarakat dan Daerah Toraja Utara.

MoU kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Toraja Utara dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, No.12/NKB/VI/2021 dan No.B.769/P.4/26/GS .I/ VI/2021.

Tampak hadir Staf ahli Yonathan M, kepala OPD terkait, kepala Bagian Hukum Setda Nety Palin, Staf Khusus Bupati, camat Sanggalangi dan Kesu', Lurah Ba'tan dan Pa'lelean dan undangan.