Redaksi : Rabu, 29 Juli 2020 15:51
Manager PT Malea Muhammad Syakur

TATOR, PEDOMANMEDIA – Perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea siap melaksanakan 10 rekomendasi dari DPRD Tana Toraja (Tator).

Hal tersebut diungkapkan oleh Manager PT Malea Muhammad Syakur saat ditemui di Gedung DPRD, Rabu (29/7/2020).

Syakur mengatakan bahwa soal tuntutan masyarakat terkait penutup PLTA Malea itu ada jalurnya.

“Untuk upaya penutupan itu ada jalurnya. Siapa yang berhak menutup?. Kalau mereka mau tutup, sebenarnya alasannya apa?,” katanya.

“Kalau misalnya ada urusan dengan tenaga kerja disini mintalah ke pemerintah daerah, kalau kami arahannya cuma sampai di situ saja,” tambahnya.

Syakur juga mengatakan bahwa 10 rekomendasi dari DPRD Tator sangat baik dan terakomodir.

“Rekomendasi yang sudah diterbitkan oleh dewan itu cukup baik sekali dan terasa terakomodir,” ujarnya.

Kata Syakur, rekomendasi yan akan dikawal oleh dewan dari Komisi II dan III, pihaknya segera tindak lanjuti seperti air bersih dan sangsi adat.

10 rekomendasi tersebut sebagai berikut:

1.Terkait dengan PT Malea yang belum mempunyai izin tentang tempat penyimpanan sementara limbah B3 direkomendasikan kepada PT. Malea Energy untuk segera mengurus izin tempat penyimpanan sementara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

2. Dengan berjalannya proses izin TPS LB3 direkomendasikan kepada PT Malea Energy untuk tidak membuang limbah ke sungai yang akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, kesehatan ternak, pertanian dan perkebunan rakyat yang dialiri sungai saddang

3. Terkait dengan pemutusan Tenaga Kerja pada PT. Malea Energi sebanyak 433 yang belum dipanggil oleh PT Malea dengan ini direkomendasikan pemerintah Daerah Tanah Toraja untuk berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Malea Energy dalam waktu selambat-lambatnya 3 hari setelah Rapat Dengar Pendapat ini

4. Terkait dengan Situs Budaya yang telah dirisak oleh PT. Malea direkomendasikan kepada PT Malea untuk segera melaksanakan Ritual adat sesuai adat toraja yaitu Ma’ rambu langi

5. Merekomendasikan kepada PT Malea Energy untuk segera melaksanakan komitmen pemenuhan air bersih masyarakat sekitar wilayah pembangunan

6. Merekomendasikan kepada PT Malea Energy dan Pemda Tana Toraja untuk memperbaiki infrastruktur Jalan dan Jembatan yang telah rusak karena operasional pembangunan PT Malea Energy

7. Merekomendasikan kepada Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Maluku untuk meninjau lapanagan dan operasional PT Malea Energy dan menegakkan disiplin apabila PT Malea Energy menyimpang dari dokumen Amdal yang ada.

8. Merekomendasikan kepada Manejemen PT Malea Energy untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan lembang sekitar.

9. Merekomendasikan kepada Pemda dan PT. Malea Energy untuk melakukan revitalisasi sawah, kebun, dan bantaran sungai yang terdampak dari akibat penggunaan PT Malea Energy dan akibat bencana alam

10. Merekomendasikan kepada PT Malea Energy untuk melestarikan nama “Sapan Deata”.