Soal Penahanan Wanita 14 Tahun, Kasat Reskrim Polres Tator: Korbannya Dibonyok
MM sudah ketiga kalinya melakukan penganiayaan.
TATOR,PEDOMANMEDIA - Kasat Reskrim Polres Tator AKP Syamsul Rijal angkat bicara terkait penahanan wanita 14 tahun. Ia mengaku, wanita itu telah melakukan penganiayaan ke korbannya secara sadis.
"MM (14) kita tangkap karena anak itu melakukan penganiayaan terhadap LS (17) anak di bawah umur juga dengan penganiayaan sadis, anak yang dia aniaya bonyok-bonyok," katanya, Sabtu (12/6/2021).
Lanjut Syamsul, MM (14) menganiaya LS dengan menggunakan tangan. Dimana, MM itu sudah ketiga kalinya melakukan penganiayaan, namun yang pihaknya gunakan diversi atau mendamaikan si korban dengan si pelaku.
"Dan Si MM itu sudah ketiga kalinya (melakukan penganiayaan) namun upaya yang kita gunakan selama itu dalam penanganan kasusnya adalah diversi, dan diversi itu hanya bisa dilakukan satu kali, sehingga kita menilai bahwa anak ini sudah menganggap melakukan tindak pidana itu sudah jadi hoby," ungkapnya.
"Saya dengar dia juga melapor karena dia mau bikin tandingan, bahwa kasus hukumnya itu tidak ada apa:apanya, biasalah pikiran-pikiran kita dan siapa pun akan melakukan itu kalau kita sudah terdesak bagaimana kita melaporkan juga supaya bisa satu sama, disitulah letaknya kita mengetahui ini orang melaporkan motifnya karena apa," jelasnya.
Tidak hanya itu, Syamsul juga menanggapi terkait dengan laporan keluar MM (14).
"Apaka karena dia mau cari sensasi untuk menyelamatkan dirinya atau apa siapa tau yang pelapor bisa tarik laporannya dan berdamai itu kan haknya, karena itu kita polisi diberi ilmu untuk melihat kebenarannya," bebernya.
- 1
- 2
- 3
- 4
