Jusrianto : Selasa, 15 Juni 2021 12:51
Peneliti Senior ACC Anwar (kiri), Mantan Ketua KPK Abraham Samad (tengah).

MAKASSAR, PEDOMAN MEDIA - Kasus korupsi mantan Direktur PT Nusantara Terminal Service berakhir dengan putusan yang mengejutkan. Majelis Hakim perkara tersebut menjatuhkan vonis berat yakni 9 tahun dengan denda Rp400 juta.

Hal ini kemudian menuai pujian dari sejumlah lembaga, termasuk Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi yang selama ini kerap melayangkan kritik atas kinerja hakim Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Peneliti senior ACC Sulawesi Hamka Anwar menilai vonis 9 tahun pada salah seorang direktur dari anak perusahaan PT Pelindo itu merupakan peristiwa langka.

Vonis 9 tahun terhadap pelaku korupsi adalah yang baru yang seharusnya dipertahankan para hakim Tipikor Makassar.

Menurutnya vonis berat tersebut akan mampu membuat jera para pelaku korupsi, sehingga sangat penting bagi ACC Sulawesi untuk mengapresiasi kerja majelis hakim perkara tersebut.

"Kita tentu sangat mengapresiasi dengan putusan itu. Dari tahun ke tahun kami menunggu ada putusan yang seperti ini. Makanya ini kami harap dapat dipertahankan. Tahun ini Hakim Pengadilan Negeri Makassar akan menghadapi banyak sidang korupsi besar. Kita harap kasus-kasus itu mendapat perlakuan yang sama," pungkasnya.

Diketahui dalam kasus yang menjerat Direktur anak perusahaan PT Pelindo Ir Kusmahadi Setya Jaya dan Muhammad Riandi, Ketua Majelis Hakim perkara ini Yusuf Karim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dengan denda Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp600 juta.

Dalam vonis ini terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan telah ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.