MAKASSAR, PEDOMAN MEDIA - Selain memberi suap sebesar 150 dollar (Rp1,5 M) Singapura ke Nurdin Abdullah, terdakwa suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel Agung Sucipto ternyata juga menjadi penghubung salah satu kontraktor asal Bulukumba Hary Syamsuddin untuk menerima proyek irigasi di Kabupaten Sinjai.
Hal itu terungkap usai JPU KPK menggali keterangan saksi Hary Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulawesi Selatan yang mendudukan Agung Sucipto sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).
Hary dalam kesaksiannya tak bisa membantah, ia mengakui jika dirinya sempat bertemu dengan Agung Sucipto di sebuah cafe (Fire Files) Jalan Pattimura Makassar untuk membahas masalah proyek infrastruktur tersebut.
Dia juga mengakui dia dimintai uang sejumlah Rp1,5 miliar untuk proyek tersebut dengan janji akan mendapatkan proyek dengan total anggaran pekerjaan mencapai Rp25 miliar.
Hanya saja kata Hari, dia hanya mampu memberi uang Rp1 miliar 50 juta saja pada Agung Sucipto.
"Agung minta Rp1,5 Miliar tapi saya cuman kasi Rp1 miliar 50 juta," tukasnya.
Selanjutnya uang tersebut diterima oleh Abdul Rahman, Direktur perusahaan milik Hary di PT Purnama Karya dan olehnya diserahkan pada Agung.
"Uang itu saya bawa pada pak Agung Sucipto, tapi saat bertemu saya langsung disuruh bawa uangnya ke mobil sedan. Dan disuruh menyimpannya di bagian tengah mobil," ujar Abdurrahman, Direktur PT Purnama Karya.
Diketahui dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Jaksa KPK menghadirkan 6 orang saksi, masing-masing adalah Kontraktor Hary Syamsuddin, kemudian Abdulrahman, direktur PT Purnama Karya milik Hary.
Selanjutnya adalah tersangka Edy Rahmat, Sekdis PUTR Pemprov Sulsel, Hikmawati yang merupakan istri Edy Rahmat, Ifandi yang merupakan sopir Edy Rahmat serta seorang karyawan swasta bernama Mega Putra Pratama.
BERITA TERKAIT
-
Pembelian Jet Sky NA Dianggap Cukup Bukti, KPK: Kita Tunggu Analisanya
-
Masjid di Kebun Raya Pucak Mulai Ditelusuri, KPK: Lahannya 17 Ha Milik NA
-
Sidang Lanjutan NA, Keterangan Saksi Berbeda: Uang Rp1 M Dalam Kardus Berubah Jadi Beras
-
Sidang Lanjutan NA dan Edy Rahmat, KPK Hadirkan 6 Pengusaha Diduga Turut Memberi Uang
-
Kontraktor Feri Tanriadi dan NA Saling Tuding, Pengacara Curigai Keterangan Saksi