Kamis, 17 Juni 2021 20:31

Dewan Bakal Panggil Pihak D'Fashion, Diduga Langgar Aturan

Fasruddin Rusli.
Fasruddin Rusli.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar telah menemukan jika usaha D'Fashion Textile tidak mengantongi rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin).

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi C DPRD Makassar berencana akan memanggil pihak D'Fashion Textile lantaran diduga melanggar aturan.

"Kita agendakan panggil mereka untuk mempertanyakan kenapa tidak ada lahan parkirnya. Usaha sebesar itu tapi kok lahan parkir tidak disediakan. Itu jelas bahwa mereka pasti tak ada rekomendasi andalalin," ucap Sekretaris Komisi C DPRD Makassar Fasruddin Rusli, Kamis (17/6/2021).

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar telah menemukan jika usaha D'Fashion Textile tidak mengantongi rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Baca Juga

Sementara rekomendasi andalalin merupakan syarat utama dalam penerbitan izin-izin lainnya yang dibutuhkan oleh sebuah kegiatan usaha. Diantaranya dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tanda Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP) serta perizinan lainnya yang mensyaratkan andalalin.

"Sesuai sidak yang pernah tim evaluasi lakukan termasuk dari Kepolisian, D'Fashion memang belum ada andalalin dan waktu itu pihak D'Fashion berjanji akan mengurus persetujuan andalalin namun sampai sekarang belum ada kabar lagi," ucap Kepala Bidang Lalu-Lintas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Safran saat itu.

Tak hanya pelanggaran mengenai andalalin, usaha perdagangan D'Fashion yang letaknya tepat di Jalan K.H Ramli, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Makassar itu, juga diduga memiliki masalah yang keterkaitannya dengan tata ruang. Bangunannya yang berlantai 5 dan megah bahkan ramai pengunjung setiap harinya, sama sekali tak memiliki fasilitas perparkiran. Alhasil, kerap menjadi biang kemacetan di area tersebut lantaran seluruh pengunjung menggunakan badan jalan memarkir kendaraannya.

"Rekomendasi andalalin merupakan syarat utama penerbitan izin lainnya. Diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB lahir setelah pihak pemohon (pemilik toko) mengantongi rekomendasi andalalin. Agak susah juga mau bicara, karena semua baik IMB itu yang keluarkan adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, Karyadi Karsa sebelumnya.

Selama ini, kata dia, seluruh kegiatan baik yang bersifat administrasi maupun teknis telah diambil alih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM- PTSP) Kota Makassar. Meski, kata dia, secara teknis mengenai kegiatan membangun itu merupakan kewenangan DTRB.

"Bisa kita tanya langsung ke PTSP saja," jelas Karyadi.

Tak hanya pelanggaran andalalin dan tata ruang, Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki oleh toko besar yang menjual ragam tekstil lokal maupun impor tersebut juga masih tanda-tanya.

"Kami tidak mengetahui pasti soal IUP D'Fashion, karena tidak ada rekomendasi atau pertimbangan teknis dari Dinas Perdagangan. Tapi yang namanya usaha perdagangan tetap kami akan tinjau dan cek izinnya seperti apa yang dimiliki," kata Kepala Seksi Pengembangan dan Pembinaan Usaha Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar, Abdul Hamid.

Ia berjanji akan menindak tegas para pelaku usaha 'nakal' sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Semenjak kasus dugaan pelanggaran izin usaha sejumlah pertokoan di Kota Makassar mencuat, pihaknya berencana meninjau kembali dokumen sejumlah tempat usaha perdagangan yang disinyalir bermasalah tersebut.

"Khusus D'Fashion Insya Allah kita kroscek langsung lapangan nantinya," terang Hamid sebelumnya.

Editor : Jusrianto
#DPRD Makassar #Fasruddin Rusli #D'Fashion
Berikan Komentar Anda