Sabtu, 17 Oktober 2020 17:59

Lecehkan Mahasiswi, AMIWB Apresiasi Langkah Polres Wajo Tahan Kades Lempong

Jumpa Pers AMIWB Wajo.
Jumpa Pers AMIWB Wajo.

Tersangka pelecehan seksualĀ akan ditahan selama 20 hari dan apabila penyidikan masih diperlukan maka akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) mengapresiasi Polres Wajo menahan Kades Lempong AK tersangka kasus pelecehan terhadap mahasiswi KKP. AK ditetapkan tersangka Satreskrim Polres Wajo, Jum'at (16/10/2020) kemarin.

"Kami sangat mendukung langkah penyidik yang menetapkan status tersangka kepada AK dan langsung melakukan penahanan, hal itu sudah sesuai KUHP," kata Ketua AMIWB Herianto Ardi saat menggelar jumpa pers di Ince Kafe, Sabtu (17/10/2020).

Pihaknya menilai langkah tegas polisi yang melakukan penahanan sudah sangat tepat. Pasalnya, bila tidak ditahan tersangka bisa saja menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Baca Juga

Sebelumnya, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, tersangka sudah ditahan. Penahanan ini, kata dia, sudah sesuai dengan ketentuan prosedur.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari, dan apabila penyidikan masih diperlukan maka akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," ujarnya.

Seperti diketahui, Kades Lempong AK melakukan pelecehan seksual terhadap AP (23) seorang mahasiswi tingkat akhir yang menjalani KKP di Desa Lempong pada Juli 2020 lalu.

AP yang saat itu hendak berpamitan kepada AK di hari terakhirnya menjalani Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kantor Desa Lempong malah mendapat perlakukan tak senonoh. AK tiba-tiba mencium pipinya sebanyak tiga kali hingga membuat korban dan keluarganya keberatan dan melaporkannya ke polisi.

Penulis : Muhammad Faisal
Editor : Jusrianto
#Satreskrim Polres Wajo #Pelecehan Mahasiswi #Oknum Kades di Wajo #AMIWB Wajo.
Berikan Komentar Anda