Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Wajo
Motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa korban melayang ternyata ditengarai rasa kesal terhadap korban yang ingin menghentikan pertunjukan musik elektone di sebuah acara yang digelar warga.
WAJO, PEDOMANMEDIA - Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Lamase di Bottolumpange Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo pada Sabtu (24/10) akhirnya ditangkap polisi. Diketahui, korban tewas dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam di tubuhnya.
Kedua pelaku yakni AK (28) dan MS (27). Mereka dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wajo bersama Personel Polsek Keera di Dusun Bekkae, Desa Awo, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Senin (26/10) kemarin.
"Kedua pelaku AK (28) dan MS (27) diamankan berkat adanya informasi warga serta kerja sama dengan Kepala Dusun Bekkae dan Kepala Desa Awo bahwa keduanya bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Keera," ujar Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa, Selasa (27/10/2020).
Usut punya usut, motif pelaku melakukan penganiayaan hingga menyebabkan nyawa korban melayang ternyata ditengarai rasa kesal terhadap korban yang ingin menghentikan pertunjukan musik elektone di sebuah acara yang digelar warga.
Kedua pelaku yang sama-sama emosi bekerjasama menyerang korban menggunakan parang hingga tak berdaya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 170, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," pungkas Warpa.
